Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SIMALUNGUN – PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) dalam waktu dekat akan memberlakukan tarif pada ruas Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat) Seksi 4 Segmen Sinaksak–Simpang Panei yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pemberlakuan tarif tersebut dilakukan setelah pemerintah menetapkan besaran tarif dan golongan kendaraan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/Mn/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
Direktur Utama PT Hamawas, Dindin Solakhuddin, mengatakan ruas tol tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan operasional sebelum diberlakukan tarif.
Baca Juga:
"Sebelum dioperasikan, ruas Tol Sinaksak dan Simpang Panei telah melalui rangkaian Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) dan memperoleh Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi (SLFO)," ujar Dindin, Kamis (25/6/2026).
Menurut Dindin, proses pengujian dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan hingga Kepolisian Republik Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei dinyatakan layak digunakan oleh masyarakat.
Selain aspek kelayakan jalan, PT Hamawas juga memastikan seluruh fasilitas pendukung telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini, ruas tol tersebut telah dilengkapi 30 unit CCTV, 16 armada pendukung operasional, 32 personel layanan jalan tol, serta empat Variable Message Sign (VMS) atau papan informasi elektronik yang tersebar di sejumlah titik.
Untuk memberikan pelayanan maksimal kepada pengguna jalan, petugas layanan juga disiagakan selama 24 jam penuh.
"Petugas layanan telah disiapkan dan bertugas selama 24 jam, mulai dari tim patroli, rescue, petugas derek, dan paramedis," ujarnya.
Dengan segera diberlakukannya tarif, PT Hamawas mengingatkan seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan keselamatan berkendara di jalan tol.
Pengendara diwajibkan menjaga kecepatan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.