Belum Menyerah, Pelapor Gibran Kembali Datangi Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026
JAKARTA Pelaporan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencal
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN – PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) dalam waktu dekat akan memberlakukan tarif pada ruas Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat) Seksi 4 Segmen Sinaksak–Simpang Panei yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pemberlakuan tarif tersebut dilakukan setelah pemerintah menetapkan besaran tarif dan golongan kendaraan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/Mn/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
Direktur Utama PT Hamawas, Dindin Solakhuddin, mengatakan ruas tol tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan operasional sebelum diberlakukan tarif.Baca Juga:
"Sebelum dioperasikan, ruas Tol Sinaksak dan Simpang Panei telah melalui rangkaian Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) dan memperoleh Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi (SLFO)," ujar Dindin, Kamis (25/6/2026).
Menurut Dindin, proses pengujian dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan hingga Kepolisian Republik Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei dinyatakan layak digunakan oleh masyarakat.
Selain aspek kelayakan jalan, PT Hamawas juga memastikan seluruh fasilitas pendukung telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini, ruas tol tersebut telah dilengkapi 30 unit CCTV, 16 armada pendukung operasional, 32 personel layanan jalan tol, serta empat Variable Message Sign (VMS) atau papan informasi elektronik yang tersebar di sejumlah titik.
Untuk memberikan pelayanan maksimal kepada pengguna jalan, petugas layanan juga disiagakan selama 24 jam penuh.
"Petugas layanan telah disiapkan dan bertugas selama 24 jam, mulai dari tim patroli, rescue, petugas derek, dan paramedis," ujarnya.
Dengan segera diberlakukannya tarif, PT Hamawas mengingatkan seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan keselamatan berkendara di jalan tol.
Pengendara diwajibkan menjaga kecepatan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam.
Penggunaan bahu jalan juga hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat.
"Kami berharap masyarakat dapat meningkatkan pemahaman terkait keselamatan dan etika berkendara di jalan tol," kata Dindin.
Kehadiran ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei diharapkan dapat mempercepat mobilitas masyarakat menuju kawasan wisata Danau Toba sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Simalungun dan sekitarnya.* (mi/ad)
JAKARTA Pelaporan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencal
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Binsar Nasution, diduga menjadi korban penikaman setelah mengikuti ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Suasana setelah kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Si
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsti
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMBAWA BARAT Pulau Kenawa di Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB), terbakar pada Ahad, 4 Oktob
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung menerima putusan bebas terhadap delapan mantan petinggi bank pembangunan daerah yang terseret kasus dugaan korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres mengalami perubahan dalam jumlah anggota dan skema hak keuangan dari pemerintahan Pr
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas ribuan peserta jalan sehat dalam rangkaian kegiatan edukatif bertajuk Spark Go To
KESEHATAN
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung resmi menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto
SOSOK
JAKARTA Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar mengatakan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak khawatir menghadapi gugat
POLITIK