BREAKING NEWS
Kamis, 25 Juni 2026

Siap-Siap! Tak Lagi Gratis, Tol Sinaksak–Simpang Panei Segera Berlakukan Tarif Resmi

Dharma - Kamis, 25 Juni 2026 17:58 WIB
Siap-Siap! Tak Lagi Gratis, Tol Sinaksak–Simpang Panei Segera Berlakukan Tarif Resmi
Gerbang Tol Simpang Panei. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SIMALUNGUN – PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) dalam waktu dekat akan memberlakukan tarif pada ruas Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat) Seksi 4 Segmen SinaksakSimpang Panei yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Pemberlakuan tarif tersebut dilakukan setelah pemerintah menetapkan besaran tarif dan golongan kendaraan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/Mn/2026 tertanggal 3 Juni 2026.

Direktur Utama PT Hamawas, Dindin Solakhuddin, mengatakan ruas tol tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan operasional sebelum diberlakukan tarif.

Baca Juga:

"Sebelum dioperasikan, ruas Tol Sinaksak dan Simpang Panei telah melalui rangkaian Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) dan memperoleh Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi (SLFO)," ujar Dindin, Kamis (25/6/2026).

Menurut Dindin, proses pengujian dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan hingga Kepolisian Republik Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ruas Tol SinaksakSimpang Panei dinyatakan layak digunakan oleh masyarakat.

Selain aspek kelayakan jalan, PT Hamawas juga memastikan seluruh fasilitas pendukung telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan pemerintah.

Saat ini, ruas tol tersebut telah dilengkapi 30 unit CCTV, 16 armada pendukung operasional, 32 personel layanan jalan tol, serta empat Variable Message Sign (VMS) atau papan informasi elektronik yang tersebar di sejumlah titik.

Untuk memberikan pelayanan maksimal kepada pengguna jalan, petugas layanan juga disiagakan selama 24 jam penuh.

"Petugas layanan telah disiapkan dan bertugas selama 24 jam, mulai dari tim patroli, rescue, petugas derek, dan paramedis," ujarnya.

Dengan segera diberlakukannya tarif, PT Hamawas mengingatkan seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan keselamatan berkendara di jalan tol.

Pengendara diwajibkan menjaga kecepatan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam.

Penggunaan bahu jalan juga hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat.

"Kami berharap masyarakat dapat meningkatkan pemahaman terkait keselamatan dan etika berkendara di jalan tol," kata Dindin.

Kehadiran ruas Tol SinaksakSimpang Panei diharapkan dapat mempercepat mobilitas masyarakat menuju kawasan wisata Danau Toba sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Simalungun dan sekitarnya.* (mi/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kunjungi Galeri Dekranasda Gunungsitoli, Kahiyang Ayu Dorong UMKM dan Kerajinan Lokal Naik Kelas
Rico Waas Teken Prasasti Revitalisasi Gereja St. Antonius Hayam Wuruk, Dukung Toleransi dan Keberagaman di Medan
Driver Ojol Minta Potongan Tarif 8 Persen Benar-Benar Diterapkan, ASDM: Jangan Diprank Lagi!
KTNA Simalungun Tampil di PENAS XVII Gorontalo, Bupati Anton Saragih Apresiasi Produk Unggulan Daerah
Petarung MMA Jeka Saragih Turun Tangan Perbaiki Jalan Rusak di Simalungun, Ini Respons Bobby Nasution
Petani Desak Bupati Simalungun Cabut SK Plasma, Soroti Dugaan Penjualan CPO PT ESI Usai HGU Berakhir Sejak 2023
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru