BREAKING NEWS
Sabtu, 27 Juni 2026

Saat Pengawas Negara Berhadapan dengan Hukum, Kasus Hery Susanto Jadi Ujian Berat Integritas Ombudsman

gusWedha - Kamis, 25 Juni 2026 19:52 WIB
Saat Pengawas Negara Berhadapan dengan Hukum, Kasus Hery Susanto Jadi Ujian Berat Integritas Ombudsman
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Persidangan dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadi perhatian publik.

Perkara tersebut dinilai bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh persoalan integritas lembaga pengawas pelayanan publik yang selama ini bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.

Baca Juga:
Pengamat Kebijakan Publik Samuel Silaen menilai kasus yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor memiliki dampak yang lebih luas dibanding sekadar perkara pidana korupsi biasa.

Menurutnya, yang sedang diuji bukan hanya posisi hukum terdakwa, melainkan juga kredibilitas moral dan integritas institusi yang pernah dipimpinnya.

"Ketika seorang mantan pimpinan Ombudsman didakwa menerima uang dan aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan tugas dan kewenangannya, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan internal berjalan selama ini," ujar Samuel Silaen, Kamis (25/6/2026).

Samuel mengatakan, bantahan yang disampaikan Hery Susanto usai persidangan belum cukup menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Apalagi, nilai dugaan suap dan gratifikasi yang disebut dalam surat dakwaan mencapai Rp4,85 miliar yang terdiri dari uang tunai dan satu unit rumah.

"Dalam perkara yang menyangkut pejabat publik, standar pembuktiannya bukan hanya hukum, tetapi juga moral dan etika. Jika seseorang menyatakan tidak menerima uang maupun aset, maka publik menunggu penjelasan yang lebih komprehensif daripada sekadar bantahan normatif," katanya.

Menurut Samuel, ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka dalam proses persidangan.

Di antaranya terkait hubungan dengan pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan, proses pengambilan keputusan di Ombudsman, hingga asal-usul aset yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Ia menilai masyarakat perlu mengetahui apakah keputusan yang berkaitan dengan persoalan pertambangan benar-benar lahir dari mekanisme kelembagaan yang kolektif atau justru dipengaruhi kepentingan individu tertentu.

"Ini penting karena Ombudsman bukan lembaga pribadi. Setiap keputusan seharusnya lahir melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat dugaan intervensi kepentingan tertentu dalam proses itu, maka hal tersebut harus dibuka secara terang di persidangan," ujarnya.

Samuel juga menyoroti penjelasan terdakwa mengenai rumah yang disebut dalam surat dakwaan.

Menurutnya, keterangan bahwa rumah tersebut merupakan rumah lama tidak menjawab pokok persoalan yang sedang dipersoalkan jaksa.

"Yang dipersoalkan bukan usia bangunannya, melainkan status kepemilikan, penguasaan, asal-usul perolehan, dan keterkaitannya dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara. Itu yang perlu dijelaskan secara rinci," tegasnya.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Samuel menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lembaga-lembaga pengawas negara.

Sebab apabila dakwaan jaksa terbukti, kasus tersebut menjadi ironi bagi institusi yang selama ini berperan mengawasi penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh dakwaan harus dibuktikan melalui proses persidangan yang adil dan transparan.

Terdakwa juga memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Persidangan ini harus menjadi momentum untuk menguji apakah integritas lembaga benar-benar dijaga atau justru terdapat celah yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan. Masyarakat menunggu bukan sekadar bantahan, tetapi pembuktian yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Kasus yang menjerat Hery Susanto saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Ketua Ombudsman RI tersebut menerima uang dan aset yang diduga berkaitan dengan pengurusan laporan pemeriksaan terkait sektor pertambangan.

Sementara pihak terdakwa membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan akan membuktikannya dalam persidangan.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Front Demokrasi Rakyat Desak Usut Dugaan Aliran Dana ke BEM UBK, Jangan Biarkan Demokrasi Dicederai
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Timah Ilegal di Bangka Tengah, Negara Selamat dari Kerugian Rp1,8 Miliar
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat Ubah Hasil Audit Muara Enim Jadi WTP, Sejumlah Dokumen Disita
Hakim Ditangkap Harus Izin Ketua MA? Ini Alasan Mahkamah Agung
PT Dhirga Surya Naik Status Jadi Perseroda, Bobby Nasution Bidik PAD dan Investasi Sumut Meningkat
Fakta Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Gunakan Nama Samaran John Lennon 07 hingga Tulkiyen MM
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru