Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 250 Perusahaan, Lebih dari 200 Entitas Sudah Ditutup
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintah telah menutup lebih dari 200 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai bagian d
EKONOMI
JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kali ini, penyidik mendalami adanya dugaan permintaan uang di luar ketentuan resmi pada loket pelayanan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar, Bali.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan biro jasa, yakni Ni Komang Yustarin selaku staf PT Bali Soft dan I Gusti Ngurah Putu Atmadja yang berstatus wiraswasta. Keduanya diperiksa di Polresta Denpasar pada Jumat (26/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan adanya permintaan uang tambahan di luar pembayaran resmi sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Baca Juga:
"Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," ujar Budi dalam keterangannya.
Menurut Budi, uang tambahan tersebut diduga diminta sebagai pelicin agar proses pengajuan dokumen keimigrasian dapat segera diproses.
Apabila biro jasa tidak memberikan uang tambahan tersebut, berkas permohonan disebut tidak akan diproses. Dugaan praktik itu mencakup pengurusan berbagai dokumen keimigrasian, mulai dari KITAS, KITAP, Izin Tinggal Kunjungan (ITK), hingga Visa on Arrival (VOA).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Penetapan tersangka dilakukan sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 3 Juni 2026.
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Silmy, KPK juga menetapkan tujuh pejabat dan aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mereka di antaranya Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).* (in/dh)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintah telah menutup lebih dari 200 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai bagian d
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (A
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintahannya membuka ruang seluasluasnya bagi seluruh masyarakat untuk menyampaikan gag
NASIONAL
MEDAN Tabuhan gendang pakpung yang berpadu dengan petikan gambus Melayu yang dimainkan langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Austria dan Aljazair menjadi dua tim terakhir yang memastikan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. Kepastian itu diperoleh
OLAHRAGA
DALLAS Timnas Argentina memastikan diri melaju ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan status juara Grup J setelah mengalahkan Yordani
OLAHRAGA
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Penyelundupan Polri mencatat keberhasilan menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara h
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah sempat menghentikan ekspor batu bara unt
EKONOMI
JAKARTA Fenomena kumpul kebo atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan semakin banyak menjadi pilihan sebagian anak muda. Pergeseran ca
NASIONAL
JAKARTA Gangguan penglihatan sering kali dianggap sebagai masalah pada mata yang dapat diatasi dengan mengganti kacamata, menggunakan ob
KESEHATAN