Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan konsultan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Namun, putusan tersebut tidak bulat karena dua dari lima hakim menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026. Dua hakim yang menyatakan berbeda pendapat adalah Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra. Sementara tiga hakim lainnya menyatakan Ibam terbukti bersalah.Baca Juga:
Dalam dissenting opinion-nya, Hakim Andi Saputra menilai Ibrahim Arief tidak memenuhi unsur dakwaan jaksa penuntut umum sehingga seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
"Sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan. Kepadanya juga melekat pemulihan harkat dan martabat termasuk hak untuk dilupakan," ujar Andi Saputra di persidangan.
Kedua hakim tersebut berpendapat Ibrahim Arief hanya memberikan masukan teknis secara umum sebagai konsultan teknologi informasi, tanpa mengarahkan pemilihan merek tertentu. Mereka juga menilai masukan tersebut justru mengalami perubahan oleh tim teknis di Kementerian Pendidikan.
"Masukan terdakwa dipotong atau dipelintir oleh tim teknis dari Kemendikbud," ujar hakim dalam pertimbangannya.
Hakim yang berbeda pendapat juga menyebut tidak ditemukan bukti adanya persekongkolan, niat jahat, maupun penerimaan keuntungan dari pengadaan tersebut. Mereka menilai pertemuan Ibrahim dengan pihak Google dilakukan secara terbuka dan atas arahan pejabat kementerian.
Selain itu, pendapatan dan kenaikan aset Ibrahim Arief disebut berasal dari sumber lain yang tidak berkaitan dengan perkara, termasuk penjualan saham Bukalapak, bukan dari proyek pengadaan Chromebook.
"Tidak ada mens rea atau niat jahat dalam pengadaan ini," demikian pertimbangan dissenting opinion.
Meski demikian, mayoritas hakim tetap menyatakan Ibrahim Arief bersalah dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.
Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL