Update Harga Pangan Nasional 2 Oktober 2026: Cabai Rawit Merah Tembus Rp 96.300 per Kg
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran nasional mengalami pergerakan pada Jumat (2/10/2026). Berdasarkan data
EKONOMI
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan konsultan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Namun, putusan tersebut tidak bulat karena dua dari lima hakim menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026. Dua hakim yang menyatakan berbeda pendapat adalah Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra. Sementara tiga hakim lainnya menyatakan Ibam terbukti bersalah.Baca Juga:
Dalam dissenting opinion-nya, Hakim Andi Saputra menilai Ibrahim Arief tidak memenuhi unsur dakwaan jaksa penuntut umum sehingga seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
"Sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan. Kepadanya juga melekat pemulihan harkat dan martabat termasuk hak untuk dilupakan," ujar Andi Saputra di persidangan.
Kedua hakim tersebut berpendapat Ibrahim Arief hanya memberikan masukan teknis secara umum sebagai konsultan teknologi informasi, tanpa mengarahkan pemilihan merek tertentu. Mereka juga menilai masukan tersebut justru mengalami perubahan oleh tim teknis di Kementerian Pendidikan.
"Masukan terdakwa dipotong atau dipelintir oleh tim teknis dari Kemendikbud," ujar hakim dalam pertimbangannya.
Hakim yang berbeda pendapat juga menyebut tidak ditemukan bukti adanya persekongkolan, niat jahat, maupun penerimaan keuntungan dari pengadaan tersebut. Mereka menilai pertemuan Ibrahim dengan pihak Google dilakukan secara terbuka dan atas arahan pejabat kementerian.
Selain itu, pendapatan dan kenaikan aset Ibrahim Arief disebut berasal dari sumber lain yang tidak berkaitan dengan perkara, termasuk penjualan saham Bukalapak, bukan dari proyek pengadaan Chromebook.
"Tidak ada mens rea atau niat jahat dalam pengadaan ini," demikian pertimbangan dissenting opinion.
Meski demikian, mayoritas hakim tetap menyatakan Ibrahim Arief bersalah dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.
Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran nasional mengalami pergerakan pada Jumat (2/10/2026). Berdasarkan data
EKONOMI
KUALA LUMPUR Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) meminta FIFA memberikan klarifikasi terkait perubahan waktu tambahan atau injury time dala
OLAHRAGA
MEDAN Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Stadion Teladan Medan sebagai lokasi pembukaan Muktamar ke49 Muhammadiyah dan &039Ais
NASIONAL
MEDAN Panitia Daerah Muktamar ke49 Muhammadiyah dan &039Aisyiyah mulai mempersiapkan pusat layanan dan informasi menjelang pelaksanaan
AGAMA
JAKARTA Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Canberra, Australia, menyatakan tidak memiliki arsip dokumen riwayat pendidikan Gibran Rak
POLITIK
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) melemah terhadap rupiah pada perdagangan Jumat (2/10/2026) pagi. Dolar AS bergerak di kisara
EKONOMI
LHOKSEUMAWE Komandan Kodim (Dandim) 0103/Aceh Utara Letkol Inf Faisal meminta para prajurit tidak ragu dalam menjalankan tugas serta terus
NASIONAL
MEDAN Dekan Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Assoc. Prof. Ir. Ade Faisal, S.T., M.Sc., Ph.D., berpesan kepad
PENDIDIKAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan keberagaman menjadi kekuatan yang harus dijaga bersama. Hal itu disampaikan saat
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Forum Keberagaman Nusantara (FKN) Sumatera Utara menggelar silaturahmi dengan melibatkan 23 paguyuban kesukuan, organisasi kemasyara
SENI DAN BUDAYA