BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Terbongkar di Sidang MK KBRI Singapura & Australia Ngaku Tak Punya Arsip Sekolah Gibran

Adelia Syafitri - Jumat, 02 Oktober 2026 10:47 WIB
Terbongkar di Sidang MK KBRI Singapura & Australia Ngaku Tak Punya Arsip Sekolah Gibran
Suasana Sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Jum'at, 2 Oktober 2026. (Foto: Tangkapan Layar Mahkamah Konstitusi RI / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Canberra, Australia, menyatakan tidak memiliki arsip dokumen riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Keterangan itu disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran di Mahkamahtidak memiliki arsip dokumen riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Keterangan itu disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026).

Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti dan Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati memberikan keterangan secara daring dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta.

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan dokumen atau arsip yang tersimpan di perwakilan Indonesia terkait jenjang pendidikan Gibran selama berada di Singapura.

Baca Juga:

"Mohon izin Yang Mulia, ada setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," jawab Nur Aeni.

Saldi kemudian memastikan apakah tidak ada dokumen yang tersimpan baik ketika Gibran masuk maupun setelah meninggalkan Singapura.

"Betul," jawab Nur Aeni.

Pertanyaan serupa kemudian diajukan kepada Yuli Rahmawati terkait dokumen pendidikan Gibran selama berada di Australia. Yuli mengatakan KBRI Canberra juga tidak memiliki arsip yang dimaksud.

"Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran," jawab Yuli.

Sebelum memberikan keterangan mengenai arsip, kedua Atase Pendidikan tersebut terlebih dahulu menjelaskan sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch yang kini bernama UTS College di Sydney, Australia.

Keterangan dari KBRI Singapura dan Australia tersebut menjadi bagian dari agenda pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK menjadwalkan sidang pada Jumat (2/10/2026) untuk mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan mengenai proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk Pasal 18 ayat (3) yang mengatur pengecualian dokumen bukti kelulusan tertentu bagi calon yang menempuh pendidikan di sekolah asing dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Hasyim membantah norma tersebut dibuat untuk mempermudah calon tertentu.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bikin Riuh MK! Disentil Candaan 'Munkar-Nakir', Hasyim Asy'ari Ngaku Tanpa Beban Bersaksi Soal Gibran
Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
Sidang MK, Eks Ketua KPU Jelaskan Mengapa Tak Ragukan Ijazah Gibran
Soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Ketua KPU Ungkap Kronologi Lahirnya Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Sidang MK, Eks Ketua KPU: Tak Ada Motif untuk Mempermudah Gibran
Cecar Ahli Pemohon! Arsul Sani Pertanyakan Dasar Hukum MK Batalkan Pelantikan Gibran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru