BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Sidang MK, Eks Ketua KPU Jelaskan Mengapa Tak Ragukan Ijazah Gibran

Dharma - Kamis, 01 Oktober 2026 23:19 WIB
Sidang MK, Eks Ketua KPU Jelaskan Mengapa Tak Ragukan Ijazah Gibran
Mantan KPU Hasyim Asy’ari sebagai saksi dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Kamis (1/10/2026) malam. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat proses pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Hasyim dihadirkan KPU sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam.

Agenda sidang tersebut merupakan tahap pembuktian dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Termohon, Pihak Terkait, serta Bawaslu.

Baca Juga:

Dalam persidangan, Hasyim menjelaskan bahwa hubungan hukum KPU dalam proses pendaftaran pasangan calon adalah dengan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon.

"Hubungan hukum KPU itu adalah dengan partai politik atau gabungan partai politik, bukan dengan calon. Nah, dokumen-dokumen persyaratan calon itu yang menyampaikan adalah partai politik," jelas Hasyim.

Menurut Hasyim, setelah menerima dokumen dari partai pengusung, KPU melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen.

Jika dinyatakan lengkap, KPU kemudian menerbitkan berita acara penerimaan dokumen pendaftaran.

Selanjutnya, KPU melakukan penelitian administrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan itu mencakup kebenaran dan keabsahan dokumen yang diserahkan.

Hasyim mengatakan, pada saat itu KPU berpedoman pada dokumen yang diterbitkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Dokumen tersebut dianggap benar dan sah sepanjang belum ada pihak yang membuktikan sebaliknya.

"Dalam pandangan KPU, yang namanya benar dan sah itu apabila dokumen itu diterbitkan oleh lembaga yang punya kewenangan menerbitkan itu, termasuk soal fotokopi ijazah atau surat keterangan atau surat keputusan tentang penyetaraan yang dilegalisir. Nah, itu situasi yang kami hadapi pada waktu itu," ujar Hasyim.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Memanas! Rullyandi Sebut Sidang Sengketa Gibran Ilegal, Hakim MK: Cabut Pernyataan atau Tak Bisa Hadir
Pakar Hukum Sebut Capres-Cawapres Sepaket: Jika Salah Satunya Tak Memenuhi Syarat, Hasil Pemilu Bisa Dinyatakan Batal
Soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Ketua KPU Ungkap Kronologi Lahirnya Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Sidang MK, Eks Ketua KPU: Tak Ada Motif untuk Mempermudah Gibran
Galeri Mustika Deli Tampung 150 UMKM, Airin Rico Waas Buka Peluang Kolaborasi dengan PIA Ardhya Garini
Komisi III DPR Undang Hotman Paris Bahas Arbitrase Internasional dan Konvensi New York
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru