BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Sidang MK, Eks Ketua KPU Jelaskan Mengapa Tak Ragukan Ijazah Gibran

Dharma - Kamis, 01 Oktober 2026 23:19 WIB
Sidang MK, Eks Ketua KPU Jelaskan Mengapa Tak Ragukan Ijazah Gibran
Mantan KPU Hasyim Asy’ari sebagai saksi dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Kamis (1/10/2026) malam. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam pencalonan Gibran, kata Hasyim, KPU menerima dua dokumen terkait pendidikan.

Dokumen pertama berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.

Hasyim mengatakan dokumen tersebut memuat keterangan mengenai pendidikan Gibran di Sydney, Australia pada 2006.

"Telah menyelesaikan pendidikan 'grade 12' di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006. Yang bersangkutan dinilai memiliki penghargaan setara tamat. Jadi ada frasa atau ada kata 'tamat', sekolah menengah kejuruan (SMK) program keahlian akuntansi dan keuangan di Indonesia," ungkap Hasyim.

Menurut Hasyim, surat tersebut merupakan Surat Keterangan Penyetaraan untuk Pendidikan Menengah yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019.

Fotokopinya kemudian dilegalisasi pada 24 Oktober 2023.

Dokumen kedua, kata Hasyim, berkaitan dengan penyetaraan pendidikan tinggi.

Dokumen itu berupa keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengenai hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.

"Dokumen yang kedua adalah untuk penyetaraan pendidikan tingkat tinggi, itu berupa Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 229/.../2019 tentang Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka," tutur Hasyim.

Hasyim kemudian membacakan isi keputusan tersebut.

Dalam dokumen itu disebutkan ijazah yang diperoleh Gibran dari University of Bradford dinilai setara dengan sarjana.

Keputusan tersebut mencantumkan nama Gibran Rakabuming Raka, jenis ijazah Bachelor of Science, bidang studi Marketing, tanggal ijazah 13 November 2010, serta asal negara Singapura.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Memanas! Rullyandi Sebut Sidang Sengketa Gibran Ilegal, Hakim MK: Cabut Pernyataan atau Tak Bisa Hadir
Pakar Hukum Sebut Capres-Cawapres Sepaket: Jika Salah Satunya Tak Memenuhi Syarat, Hasil Pemilu Bisa Dinyatakan Batal
Soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Ketua KPU Ungkap Kronologi Lahirnya Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Sidang MK, Eks Ketua KPU: Tak Ada Motif untuk Mempermudah Gibran
Galeri Mustika Deli Tampung 150 UMKM, Airin Rico Waas Buka Peluang Kolaborasi dengan PIA Ardhya Garini
Komisi III DPR Undang Hotman Paris Bahas Arbitrase Internasional dan Konvensi New York
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru