BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Sidang MK, Eks Ketua KPU Jelaskan Mengapa Tak Ragukan Ijazah Gibran

Dharma - Kamis, 01 Oktober 2026 23:19 WIB
Sidang MK, Eks Ketua KPU Jelaskan Mengapa Tak Ragukan Ijazah Gibran
Mantan KPU Hasyim Asy’ari sebagai saksi dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Kamis (1/10/2026) malam. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat proses pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Hasyim dihadirkan KPU sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam.

Agenda sidang tersebut merupakan tahap pembuktian dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Termohon, Pihak Terkait, serta Bawaslu.

Baca Juga:

Dalam persidangan, Hasyim menjelaskan bahwa hubungan hukum KPU dalam proses pendaftaran pasangan calon adalah dengan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon.

"Hubungan hukum KPU itu adalah dengan partai politik atau gabungan partai politik, bukan dengan calon. Nah, dokumen-dokumen persyaratan calon itu yang menyampaikan adalah partai politik," jelas Hasyim.

Menurut Hasyim, setelah menerima dokumen dari partai pengusung, KPU melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen.

Jika dinyatakan lengkap, KPU kemudian menerbitkan berita acara penerimaan dokumen pendaftaran.

Selanjutnya, KPU melakukan penelitian administrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan itu mencakup kebenaran dan keabsahan dokumen yang diserahkan.

Hasyim mengatakan, pada saat itu KPU berpedoman pada dokumen yang diterbitkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Dokumen tersebut dianggap benar dan sah sepanjang belum ada pihak yang membuktikan sebaliknya.

"Dalam pandangan KPU, yang namanya benar dan sah itu apabila dokumen itu diterbitkan oleh lembaga yang punya kewenangan menerbitkan itu, termasuk soal fotokopi ijazah atau surat keterangan atau surat keputusan tentang penyetaraan yang dilegalisir. Nah, itu situasi yang kami hadapi pada waktu itu," ujar Hasyim.

Dalam pencalonan Gibran, kata Hasyim, KPU menerima dua dokumen terkait pendidikan.

Dokumen pertama berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.

Hasyim mengatakan dokumen tersebut memuat keterangan mengenai pendidikan Gibran di Sydney, Australia pada 2006.

"Telah menyelesaikan pendidikan 'grade 12' di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006. Yang bersangkutan dinilai memiliki penghargaan setara tamat. Jadi ada frasa atau ada kata 'tamat', sekolah menengah kejuruan (SMK) program keahlian akuntansi dan keuangan di Indonesia," ungkap Hasyim.

Menurut Hasyim, surat tersebut merupakan Surat Keterangan Penyetaraan untuk Pendidikan Menengah yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019.

Fotokopinya kemudian dilegalisasi pada 24 Oktober 2023.

Dokumen kedua, kata Hasyim, berkaitan dengan penyetaraan pendidikan tinggi.

Dokumen itu berupa keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengenai hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.

"Dokumen yang kedua adalah untuk penyetaraan pendidikan tingkat tinggi, itu berupa Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 229/.../2019 tentang Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka," tutur Hasyim.

Hasyim kemudian membacakan isi keputusan tersebut.

Dalam dokumen itu disebutkan ijazah yang diperoleh Gibran dari University of Bradford dinilai setara dengan sarjana.

Keputusan tersebut mencantumkan nama Gibran Rakabuming Raka, jenis ijazah Bachelor of Science, bidang studi Marketing, tanggal ijazah 13 November 2010, serta asal negara Singapura.

Dokumen itu ditetapkan pada 8 Agustus 2019.

Hasyim kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan dua dokumen tersebut, KPU melakukan penelitian terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen.

Menurut dia, secara hukum administrasi, dokumen yang diterbitkan lembaga berwenang dianggap benar sampai ada pihak yang membuktikan sebaliknya.

"Jadi berdasarkan hal itu, kami membuat penilaian dan keputusan bahwa untuk syarat dokumen syarat pemenuhan syarat batas minimal pendidikan, kami nilai terpenuhi. Dan berdasarkan itu, kemudian dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Penelitian Administrasi," jelas Hasyim.

Hasyim mengatakan KPU saat itu juga tidak melakukan klarifikasi tambahan kepada pihak lain.

Menurut dia, klarifikasi dilakukan apabila terdapat keraguan atau laporan dari masyarakat.

"Nah, dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat, sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi. Apalagi dokumen serupa juga sudah pernah digunakan dalam pilkada di Kota Surakarta tahun 2020," imbuhnya.

Keterangan Hasyim tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Berdasarkan data perkara MK, permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi pada 17 September 2026.

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

MK mencatat terdapat 12 pemohon dalam perkara tersebut, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon meminta MK menilai kembali pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Dalam petitum yang tercatat di MK, mereka antara lain meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden dan meminta pembatalan keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan pencalonan Gibran.

Mereka juga meminta MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Para pemohon berpendapat persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan.

Mereka meminta kesempatan untuk menguji persoalan tersebut melalui proses pembuktian di persidangan.

"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.

Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di MK.

Dengan demikian, keterangan Hasyim maupun dalil para pemohon merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum menjadi putusan akhir Mahkamah Konstitusi.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Memanas! Rullyandi Sebut Sidang Sengketa Gibran Ilegal, Hakim MK: Cabut Pernyataan atau Tak Bisa Hadir
Pakar Hukum Sebut Capres-Cawapres Sepaket: Jika Salah Satunya Tak Memenuhi Syarat, Hasil Pemilu Bisa Dinyatakan Batal
Soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Ketua KPU Ungkap Kronologi Lahirnya Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Sidang MK, Eks Ketua KPU: Tak Ada Motif untuk Mempermudah Gibran
Galeri Mustika Deli Tampung 150 UMKM, Airin Rico Waas Buka Peluang Kolaborasi dengan PIA Ardhya Garini
Komisi III DPR Undang Hotman Paris Bahas Arbitrase Internasional dan Konvensi New York
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru