Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat proses pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Hasyim dihadirkan KPU sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam.
Agenda sidang tersebut merupakan tahap pembuktian dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Termohon, Pihak Terkait, serta Bawaslu.Baca Juga:
Dalam persidangan, Hasyim menjelaskan bahwa hubungan hukum KPU dalam proses pendaftaran pasangan calon adalah dengan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon.
"Hubungan hukum KPU itu adalah dengan partai politik atau gabungan partai politik, bukan dengan calon. Nah, dokumen-dokumen persyaratan calon itu yang menyampaikan adalah partai politik," jelas Hasyim.
Menurut Hasyim, setelah menerima dokumen dari partai pengusung, KPU melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen.
Jika dinyatakan lengkap, KPU kemudian menerbitkan berita acara penerimaan dokumen pendaftaran.
Selanjutnya, KPU melakukan penelitian administrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan itu mencakup kebenaran dan keabsahan dokumen yang diserahkan.
Hasyim mengatakan, pada saat itu KPU berpedoman pada dokumen yang diterbitkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Dokumen tersebut dianggap benar dan sah sepanjang belum ada pihak yang membuktikan sebaliknya.
"Dalam pandangan KPU, yang namanya benar dan sah itu apabila dokumen itu diterbitkan oleh lembaga yang punya kewenangan menerbitkan itu, termasuk soal fotokopi ijazah atau surat keterangan atau surat keputusan tentang penyetaraan yang dilegalisir. Nah, itu situasi yang kami hadapi pada waktu itu," ujar Hasyim.
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN