Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keterangannya, Fahmi menilai persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan sebagai wakil presiden Pemilu 2024 tidak tepat jika kembali diperiksa melalui mekanisme PHPU setelah seluruh tahapan pemilu selesai dan pasangan terpilih telah dilantik.
Fahmi menyampaikan pandangan tersebut dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026) malam.Baca Juga:
Sidang tersebut merupakan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.
Fahmi mengatakan perkara tersebut menyangkut dua rezim hukum yang menurutnya harus dibedakan, yakni hukum pemilu dan hukum mengenai jabatan presiden serta wakil presiden.
"Perbedaan dua rezim hukum tersebut bukanlah sekadar perbedaan prosedur, tetapi juga mencakup konsekuensi dari perubahan status hukum seseorang," jelas Fahmi.
Fahmi menjelaskan seseorang sebelum dilantik masih berstatus sebagai calon, bakal calon, pasangan calon, atau pasangan calon terpilih.
Namun, setelah dilantik, status tersebut berubah menjadi presiden atau wakil presiden sebagai pemegang jabatan konstitusional.
"Sehubungan dengan itu, pertanyaan pertama yang mesti dijawab bukanlah tentang apakah terdapat masalah atau persoalan terkait persyaratan pencalonan seorang presiden atau wakil presiden, melainkan setelah seluruh tahapan pemilu selesai dilaksanakan dan presiden-wakil presiden terpilih telah dilantik, apakah persoalan terkait persyaratan pencalonan masih dapat ditarik kembali ke dalam rezim perselisihan hasil pemilu presiden-wakil Presiden?" ujar Fahmi.
Menurut Fahmi, setelah seluruh tahapan pemilu selesai, perselisihan hasil pemilu telah memperoleh penetapan final.
Calon yang terpilih juga telah ditetapkan dan dilantik sebagai presiden atau wakil presiden.
Karena itu, menurut dia, persoalan mengenai syarat pencalonan tidak lagi berada dalam rezim hukum pemilu.
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN