BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU

Dharma - Kamis, 01 Oktober 2026 23:24 WIB
Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
Ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026) malam. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keterangannya, Fahmi menilai persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan sebagai wakil presiden Pemilu 2024 tidak tepat jika kembali diperiksa melalui mekanisme PHPU setelah seluruh tahapan pemilu selesai dan pasangan terpilih telah dilantik.

Fahmi menyampaikan pandangan tersebut dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026) malam.

Baca Juga:

Sidang tersebut merupakan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.

Fahmi mengatakan perkara tersebut menyangkut dua rezim hukum yang menurutnya harus dibedakan, yakni hukum pemilu dan hukum mengenai jabatan presiden serta wakil presiden.

"Perbedaan dua rezim hukum tersebut bukanlah sekadar perbedaan prosedur, tetapi juga mencakup konsekuensi dari perubahan status hukum seseorang," jelas Fahmi.

Fahmi menjelaskan seseorang sebelum dilantik masih berstatus sebagai calon, bakal calon, pasangan calon, atau pasangan calon terpilih.

Namun, setelah dilantik, status tersebut berubah menjadi presiden atau wakil presiden sebagai pemegang jabatan konstitusional.

"Sehubungan dengan itu, pertanyaan pertama yang mesti dijawab bukanlah tentang apakah terdapat masalah atau persoalan terkait persyaratan pencalonan seorang presiden atau wakil presiden, melainkan setelah seluruh tahapan pemilu selesai dilaksanakan dan presiden-wakil presiden terpilih telah dilantik, apakah persoalan terkait persyaratan pencalonan masih dapat ditarik kembali ke dalam rezim perselisihan hasil pemilu presiden-wakil Presiden?" ujar Fahmi.

Menurut Fahmi, setelah seluruh tahapan pemilu selesai, perselisihan hasil pemilu telah memperoleh penetapan final.

Calon yang terpilih juga telah ditetapkan dan dilantik sebagai presiden atau wakil presiden.

Karena itu, menurut dia, persoalan mengenai syarat pencalonan tidak lagi berada dalam rezim hukum pemilu.

"Hal ini bukan disebabkan karena dugaan pelanggaran yang ditemukan di kemudian hari kehilangan relevansi hukumnya, melainkan karena telah terjadi perubahan status hukum dan perubahan rezim hukum yang mengaturnya," kata Fahmi.

Fahmi mengatakan PHPU merupakan mekanisme untuk menguji legalitas hasil suatu kontestasi elektoral dengan batasan mengenai subjek, objek, dan waktu sebagaimana ditentukan konstitusi serta Undang-Undang Pemilu.

Sementara setelah pelantikan, seseorang yang sebelumnya merupakan calon telah berubah status menjadi pemegang jabatan konstitusional.

"Dalam konteks ini, permohonan PHPU setelah tahapan pemilu berakhir, tidak dapat mengembalikan secara retroaktif seorang presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat menjadi calon semata-mata untuk menerapkan pranata diskualifikasi pencalonan terhadapnya. Sebab, diskualifikasi bekerja dan diterapkan terhadap status calon, sedangkan pranata pemberhentian bekerja dan diterapkan terhadap status pejabat," ungkapnya.

Dengan demikian, Fahmi membedakan antara mekanisme diskualifikasi calon dan mekanisme pemberhentian pejabat yang telah menjabat.

Menurut dia, apabila persoalan yang ditemukan setelah pelantikan dinilai serius dan berpengaruh terhadap keberlanjutan jabatan, persoalan tersebut telah bergeser dari masalah kelayakan pencalonan menjadi persoalan jabatan konstitusional.

"Apabila fakta yang ditemukan setelah pelantikan dinilai sangat serius sehingga berimplikasi terhadap keberlanjutan jabatan presiden atau wakil presiden, persoalannya sudah bergeser dari kelayakan pencalonan menjadi persoalan jabatan konstitusional. Terkait hal ini, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri untuk menyelesaikannya, yaitu Klausul 7A dan 7B UUD 1945," imbuh dia.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana.

Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

MK mencatat perkara tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi pada 17 September 2026.

Pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 21 September, dilanjutkan pemeriksaan persidangan pada 23 September, pembuktian pemohon pada 30 September, dan pembuktian Termohon, Pihak Terkait, serta Bawaslu pada 1 Oktober 2026.

Dalam persidangan sebelumnya, para pemohon menghadirkan sejumlah ahli yang memberikan pandangan mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran dan dampak hukum apabila syarat pencalonan dinilai bermasalah.

MK mencatat para pemohon antara lain meminta pembatalan pencalonan Gibran serta mempersoalkan keabsahan penetapan hasil Pemilu 2024 yang berkaitan dengan pencalonannya.

Sementara itu, keterangan Khairul Fahmi menjadi bagian dari pembuktian yang diajukan KPU sebagai Termohon.

Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di MK.

Karena itu, pandangan Fahmi sebagai ahli maupun dalil para pemohon merupakan bagian dari proses persidangan dan belum menjadi putusan akhir Mahkamah Konstitusi.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang MK, Eks Ketua KPU Jelaskan Mengapa Tak Ragukan Ijazah Gibran
Memanas! Rullyandi Sebut Sidang Sengketa Gibran Ilegal, Hakim MK: Cabut Pernyataan atau Tak Bisa Hadir
Pakar Hukum Sebut Capres-Cawapres Sepaket: Jika Salah Satunya Tak Memenuhi Syarat, Hasil Pemilu Bisa Dinyatakan Batal
Soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Ketua KPU Ungkap Kronologi Lahirnya Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Sidang MK, Eks Ketua KPU: Tak Ada Motif untuk Mempermudah Gibran
Galeri Mustika Deli Tampung 150 UMKM, Airin Rico Waas Buka Peluang Kolaborasi dengan PIA Ardhya Garini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru