BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU

Dharma - Kamis, 01 Oktober 2026 23:24 WIB
Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
Ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026) malam. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Hal ini bukan disebabkan karena dugaan pelanggaran yang ditemukan di kemudian hari kehilangan relevansi hukumnya, melainkan karena telah terjadi perubahan status hukum dan perubahan rezim hukum yang mengaturnya," kata Fahmi.

Fahmi mengatakan PHPU merupakan mekanisme untuk menguji legalitas hasil suatu kontestasi elektoral dengan batasan mengenai subjek, objek, dan waktu sebagaimana ditentukan konstitusi serta Undang-Undang Pemilu.

Sementara setelah pelantikan, seseorang yang sebelumnya merupakan calon telah berubah status menjadi pemegang jabatan konstitusional.

"Dalam konteks ini, permohonan PHPU setelah tahapan pemilu berakhir, tidak dapat mengembalikan secara retroaktif seorang presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat menjadi calon semata-mata untuk menerapkan pranata diskualifikasi pencalonan terhadapnya. Sebab, diskualifikasi bekerja dan diterapkan terhadap status calon, sedangkan pranata pemberhentian bekerja dan diterapkan terhadap status pejabat," ungkapnya.

Dengan demikian, Fahmi membedakan antara mekanisme diskualifikasi calon dan mekanisme pemberhentian pejabat yang telah menjabat.

Menurut dia, apabila persoalan yang ditemukan setelah pelantikan dinilai serius dan berpengaruh terhadap keberlanjutan jabatan, persoalan tersebut telah bergeser dari masalah kelayakan pencalonan menjadi persoalan jabatan konstitusional.

"Apabila fakta yang ditemukan setelah pelantikan dinilai sangat serius sehingga berimplikasi terhadap keberlanjutan jabatan presiden atau wakil presiden, persoalannya sudah bergeser dari kelayakan pencalonan menjadi persoalan jabatan konstitusional. Terkait hal ini, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri untuk menyelesaikannya, yaitu Klausul 7A dan 7B UUD 1945," imbuh dia.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana.

Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

MK mencatat perkara tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi pada 17 September 2026.

Pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 21 September, dilanjutkan pemeriksaan persidangan pada 23 September, pembuktian pemohon pada 30 September, dan pembuktian Termohon, Pihak Terkait, serta Bawaslu pada 1 Oktober 2026.

Dalam persidangan sebelumnya, para pemohon menghadirkan sejumlah ahli yang memberikan pandangan mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran dan dampak hukum apabila syarat pencalonan dinilai bermasalah.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang MK, Eks Ketua KPU Jelaskan Mengapa Tak Ragukan Ijazah Gibran
Memanas! Rullyandi Sebut Sidang Sengketa Gibran Ilegal, Hakim MK: Cabut Pernyataan atau Tak Bisa Hadir
Pakar Hukum Sebut Capres-Cawapres Sepaket: Jika Salah Satunya Tak Memenuhi Syarat, Hasil Pemilu Bisa Dinyatakan Batal
Soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Ketua KPU Ungkap Kronologi Lahirnya Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Sidang MK, Eks Ketua KPU: Tak Ada Motif untuk Mempermudah Gibran
Galeri Mustika Deli Tampung 150 UMKM, Airin Rico Waas Buka Peluang Kolaborasi dengan PIA Ardhya Garini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru