BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Sidang MK, Eks Ketua KPU Jelaskan Mengapa Tak Ragukan Ijazah Gibran

Dharma - Kamis, 01 Oktober 2026 23:19 WIB
Sidang MK, Eks Ketua KPU Jelaskan Mengapa Tak Ragukan Ijazah Gibran
Mantan KPU Hasyim Asy’ari sebagai saksi dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Kamis (1/10/2026) malam. (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dokumen itu ditetapkan pada 8 Agustus 2019.

Hasyim kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan dua dokumen tersebut, KPU melakukan penelitian terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen.

Menurut dia, secara hukum administrasi, dokumen yang diterbitkan lembaga berwenang dianggap benar sampai ada pihak yang membuktikan sebaliknya.

"Jadi berdasarkan hal itu, kami membuat penilaian dan keputusan bahwa untuk syarat dokumen syarat pemenuhan syarat batas minimal pendidikan, kami nilai terpenuhi. Dan berdasarkan itu, kemudian dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Penelitian Administrasi," jelas Hasyim.

Hasyim mengatakan KPU saat itu juga tidak melakukan klarifikasi tambahan kepada pihak lain.

Menurut dia, klarifikasi dilakukan apabila terdapat keraguan atau laporan dari masyarakat.

"Nah, dalam situasi ini kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat, sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi. Apalagi dokumen serupa juga sudah pernah digunakan dalam pilkada di Kota Surakarta tahun 2020," imbuhnya.

Keterangan Hasyim tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Berdasarkan data perkara MK, permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi pada 17 September 2026.

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

MK mencatat terdapat 12 pemohon dalam perkara tersebut, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Memanas! Rullyandi Sebut Sidang Sengketa Gibran Ilegal, Hakim MK: Cabut Pernyataan atau Tak Bisa Hadir
Pakar Hukum Sebut Capres-Cawapres Sepaket: Jika Salah Satunya Tak Memenuhi Syarat, Hasil Pemilu Bisa Dinyatakan Batal
Soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Ketua KPU Ungkap Kronologi Lahirnya Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Sidang MK, Eks Ketua KPU: Tak Ada Motif untuk Mempermudah Gibran
Galeri Mustika Deli Tampung 150 UMKM, Airin Rico Waas Buka Peluang Kolaborasi dengan PIA Ardhya Garini
Komisi III DPR Undang Hotman Paris Bahas Arbitrase Internasional dan Konvensi New York
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru