BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Hakim Sebut Ibrahim Arief Tak Nikmati Aliran Dana Korupsi Chromebook, Namun Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

Dharma - Selasa, 12 Mei 2026 18:55 WIB
Hakim Sebut Ibrahim Arief Tak Nikmati Aliran Dana Korupsi Chromebook, Namun Tetap Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 Ibrahim Arief dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (foto: Galih Pradipta/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 12 Mei 2026.

Majelis hakim menyatakan Ibrahim terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2020–2021 di era Menteri Nadiem Makarim.

Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah dalam amar putusannya menyebut Ibrahim tidak terbukti menerima aliran dana secara langsung dari proyek tersebut.

Baca Juga:

"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK terhadap pribadinya," kata hakim dalam persidangan.

Meski demikian, majelis hakim menilai Ibrahim tetap memiliki peran dalam perkara korupsi tersebut sebagai konsultan teknologi, meski bukan perancang kebijakan utama.

Hakim juga menyebut perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta berdampak pada kerugian keuangan negara di sektor pendidikan pada masa pandemi.

Selain pidana penjara, Ibrahim juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Ibrahim dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp16,9 miliar.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebut hal yang meringankan, antara lain Ibrahim belum pernah dihukum sebelumnya serta posisinya sebagai konsultan teknologi, bukan pengambil kebijakan.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Selain Ibrahim, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama juga telah dituntut, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, dengan pidana masing-masing enam tahun penjara.*


Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ombudsman Datangi KPK, Ada Apa?
71 Ribu Sekolah Bakal Direvitalisasi, KSP Dudung Ungkap Sumber Dana dari Efisiensi Anggaran dan Hasil Sitaan Korupsi
Kejagung Tangkap Bos PT Toshida Indonesia, Tersangka Suap Ketua Ombudsman dalam Kasus Nikel Sultra
Hakim Alihkan Penahanan Nadiem Makarim ke Rumah, Eks Mendikbud Janji Tetap Kooperatif Jalani Sidang
Sidang Tuntutan Kasus Jual Beli Aset BUMN ke CitraLand di PN Medan Kembali Ditunda
Ketua KPK: Masa Depan Tanpa Korupsi Dimulai dari Ruang Kelas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru