BREAKING NEWS
Kamis, 30 Juli 2026

Hakim Alihkan Penahanan Nadiem Makarim ke Rumah, Eks Mendikbud Janji Tetap Kooperatif Jalani Sidang

Nurul - Selasa, 12 Mei 2026 09:01 WIB
Hakim Alihkan Penahanan Nadiem Makarim ke Rumah, Eks Mendikbud Janji Tetap Kooperatif Jalani Sidang
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).(Foto: KOMPAS/Fristin Intan Sulistyowati )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan rasa syukur usai majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanannya menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Nadiem mengaku berterima kasih kepada majelis hakim karena telah mempertimbangkan kondisi kesehatannya dalam proses persidangan yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya ingin mengucapkan alhamdulillah dan rasa syukur kepada Allah. Saya juga berterima kasih kepada majelis hakim atas kemanusiaannya yang sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah," ujar Nadiem usai sidang, Senin (11/5/2026).

Baca Juga:

Dengan status baru tersebut, Nadiem mengatakan dirinya dapat segera menjalani operasi medis yang sebelumnya tertunda. Ia menyebut proses pemulihan membutuhkan lingkungan yang steril agar kondisi kesehatannya tetap terjaga.

"Dengan pengalihan ini saya bisa menjalankan operasi segera dan pulang ke lingkungan yang steril. Saya tidak mau kondisi ini mengganggu proses persidangan," katanya.

Meski begitu, Nadiem memastikan tetap kooperatif dan akan kembali mengikuti proses sidang secepat mungkin setelah menjalani tindakan medis.

"Saya ingin proses ini juga cepat selesai," lanjutnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Nadiem Makarim dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan pengalihan penahanan itu tertuang dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," ujar hakim dalam persidangan.

Dalam putusan tersebut, Nadiem diwajibkan menjalani penahanan rumah di kediamannya kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan selama 24 jam penuh.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan Nadiem wajib bersedia dipasangi alat pemantau elektronik apabila fasilitas tersedia dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Tuntutan Kasus Jual Beli Aset BUMN ke CitraLand di PN Medan Kembali Ditunda
Ketua KPK: Masa Depan Tanpa Korupsi Dimulai dari Ruang Kelas
ICW Laporkan Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp49 Miliar ke KPK, Ini Tanggapan Kepala BGN
Ketua KPK Buka-bukaan: Masih Dibiayai Negara, Urus Koruptor Sangat Mahal!
Harta Prabowo Bertambah Rp4 Miliar, Total Kekayaan Tembus Rp2,06 Triliun
Nadiem Bongkar Arahan Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru