BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Sidang Tuntutan Kasus Jual Beli Aset BUMN ke CitraLand di PN Medan Kembali Ditunda

Nurul - Senin, 11 Mei 2026 22:49 WIB
Sidang Tuntutan Kasus Jual Beli Aset BUMN ke CitraLand di PN Medan Kembali Ditunda
Sidang perdana kasus jual beli aset PTPN 1 ke Ciputra Land di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/1/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi jual beli aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melibatkan pengembangan kawasan perumahan CitraLand kembali mengalami penundaan.

Sidang yang sedianya beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan itu ditunda hingga Rabu, 13 Mei 2026.

Sidang digelar di Ruang Cakra 4 PN Medan dengan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim.

Baca Juga:

Dalam persidangan, hakim menyampaikan bahwa agenda tuntutan belum dapat dibacakan karena jaksa penuntut umum belum menyelesaikan berkas tuntutan.

"Sidang tuntutan ditunda hari ini, akan dilaksanakan pada Rabu 13 Mei 2026," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim, Senin (11/5/2026).

Hakim menegaskan penundaan dilakukan karena tuntutan dari pihak jaksa belum rampung.

"Tuntutan ditunda karena belum siap dari jaksa," katanya menambahkan.

Dalam perkara ini, empat terdakwa yang diadili yakni mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2024 Askani, serta Kepala Kantor BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis.

Para terdakwa Askani dan Abdul Rahman diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban penyerahan sedikitnya 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara.

Lahan tersebut kemudian dialihkan setelah perubahan tata ruang.

Selain itu, keduanya juga diduga terlibat dalam pengembangan serta penjualan lahan HGU yang telah berubah status menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Sementara itu, Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti diduga berperan dalam pengajuan permohonan perubahan status lahan HGU milik BUMN menjadi HGB melalui Kantor BPN Deli Serdang dalam periode 2022–2023.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemkab Asahan Siapkan Gerai UMKM Modern di Kisaran, Lokasi Strategis Eks HGU BSP
Ketua KPK: Masa Depan Tanpa Korupsi Dimulai dari Ruang Kelas
ICW Laporkan Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp49 Miliar ke KPK, Ini Tanggapan Kepala BGN
Ketua KPK Buka-bukaan: Masih Dibiayai Negara, Urus Koruptor Sangat Mahal!
Harta Prabowo Bertambah Rp4 Miliar, Total Kekayaan Tembus Rp2,06 Triliun
Nadiem Bongkar Arahan Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru