DPC PKN Binjai dan Langkat Solid Hadiri Rakornas Sumut, Siap Kerja Nyata untuk Rakyat
MEDAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Binjai dan Kabupaten Langkat menghadiri Rapat Koordinasi Nasio
POLITIK
MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi jual beli aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melibatkan pengembangan kawasan perumahan CitraLand kembali mengalami penundaan.
Sidang yang sedianya beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan itu ditunda hingga Rabu, 13 Mei 2026.
Sidang digelar di Ruang Cakra 4 PN Medan dengan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim.Baca Juga:
Dalam persidangan, hakim menyampaikan bahwa agenda tuntutan belum dapat dibacakan karena jaksa penuntut umum belum menyelesaikan berkas tuntutan.
"Sidang tuntutan ditunda hari ini, akan dilaksanakan pada Rabu 13 Mei 2026," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim, Senin (11/5/2026).
Hakim menegaskan penundaan dilakukan karena tuntutan dari pihak jaksa belum rampung.
"Tuntutan ditunda karena belum siap dari jaksa," katanya menambahkan.
Dalam perkara ini, empat terdakwa yang diadili yakni mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2024 Askani, serta Kepala Kantor BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis.
Para terdakwa Askani dan Abdul Rahman diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban penyerahan sedikitnya 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara.
Lahan tersebut kemudian dialihkan setelah perubahan tata ruang.
Selain itu, keduanya juga diduga terlibat dalam pengembangan serta penjualan lahan HGU yang telah berubah status menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Sementara itu, Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti diduga berperan dalam pengajuan permohonan perubahan status lahan HGU milik BUMN menjadi HGB melalui Kantor BPN Deli Serdang dalam periode 2022–2023.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara diduga mengalami kehilangan aset sebesar 20 persen dari lahan yang seharusnya menjadi bagian kewajiban pelepasan kepada negara.
Lahan yang terdampak dalam perkara ini diketahui berada di kawasan Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa, yang kemudian dikembangkan dan dipasarkan sebagai kawasan perumahan oleh PT DMKR.*
(d/ad)
MEDAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Binjai dan Kabupaten Langkat menghadiri Rapat Koordinasi Nasio
POLITIK
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Bustami Zainudin menilai penyematan julukan Bapak Infrastruktur kepada Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jok
NASIONAL
BANDA ACEH Tokoh perdamaian Aceh sekaligus mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengajak seluruh elemen masyarakat memanfaatkan 21
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menegur Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pemata
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) membeberkan perkembangan terbaru terkait gempa bumi yang mengguncang Nusa T
NASIONAL
SOLOK Percepatan pemulihan pascabencana di Kabupaten Solok dan Kota Solok, Sumatera Barat, terus dikebut. Sejumlah sektor menjadi priori
NASIONAL
AGAM Pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mulai memasuki tahap pelaksa
NASIONAL
NAGAN RAYA Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mempercepat pemanfaatan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk memulihkan lahan
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Kenduri Diraja Negeri Deli yang akan digel
PEMERINTAHAN
JAKARTA Jumlah korban meninggal dunia akibat gempa bumi magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu
PERISTIWA