BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Sidang Ijazah Memanas Kubu Dokter Tifa Ngotot Desak JPU Hadirkan Jokowi di Persidangan

Nurul - Jumat, 02 Oktober 2026 11:48 WIB
Sidang Ijazah Memanas Kubu Dokter Tifa Ngotot Desak JPU Hadirkan Jokowi di Persidangan
Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali meminta Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah. (Foto: Fauzan/ANTARA FOTO)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali meminta Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah. Namun, untuk sidang lanjutan pada Kamis (8/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan empat nama saksi lain.

Empat saksi yang dijadwalkan dihadirkan JPU yakni Andi Kurniawan, Adam Andriantama Bayu Aji, Helmi Bostam dan Wicandres. Nama Jokowi tidak tercantum dalam daftar saksi yang akan diperiksa pada persidangan tersebut.

Permintaan agar Jokowi hadir kembali disampaikan tim kuasa hukum Dokter Tifa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (1/10/2026). Kuasa hukum menilai kehadiran Jokowi perlu dipertimbangkan karena perkara tersebut bermula dari laporan yang berkaitan dengan tudingan mengenai ijazah.

Baca Juga:

Kuasa hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, juga mempersoalkan penyebutan Jokowi sebagai saksi oleh JPU. Menurutnya, Jokowi merupakan pihak yang melaporkan perkara tersebut.

"Nah, di opening statement JPU tadi, selalu menyatakan Jokowi sebagai saksi, Jokowi sebagai saksi. Kami protes! Kan Jokowi kan pelapor. Lah kok sebagai saksi? Akhirnya kami curiga, ini ke mana arahnya ini?" kata Abdullah.

Abdullah menegaskan pihaknya tetap meminta agar Jokowi dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, kehadiran pihak pelapor diperlukan untuk memperjelas perkara yang tengah diperiksa majelis hakim.

Permintaan tersebut juga kembali mengemuka setelah salah satu saksi JPU, advokat Lechumanan, menyatakan pernah melihat ijazah Jokowi dalam proses pemeriksaan perkara.

Dokter Tifa kemudian meminta agar dokumen yang menjadi barang bukti diperlihatkan di ruang sidang. Ia ingin mencocokkan dokumen yang disebut pernah dilihat saksi dengan dokumen yang digunakan dalam pembuktian.

"Ketika beliau menanyakan tentang apakah saksi pernah melihat ijazah Jokowi Widodo, saksi mengatakan pernah. Nah, kata-kata 'pernah melihat ijazah' itu harus dikonfirmasi dengan ijazah asli atau ijazah yang dimiliki oleh Jokowi," kata Tifa.

Tifa mempertanyakan alasan JPU tidak menunjukkan dokumen tersebut kepada saksi untuk dikonfirmasi. Menurutnya, pencocokan diperlukan untuk menguji keterangan saksi dalam persidangan.

Persidangan pada Kamis (1/10/2026) sendiri sempat diwarnai perdebatan mengenai status pihak yang dihadirkan JPU. Kuasa hukum mempertanyakan apakah pihak tersebut berstatus sebagai pelapor atau saksi.

JPU kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 26, seseorang yang memberikan keterangan di persidangan dapat disebut sebagai saksi, termasuk pelapor. Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati lalu meminta perdebatan dihentikan dan menyatakan keberatan kuasa hukum telah dicatat dalam berita acara persidangan.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Memanas di PN JakTim Dokter Tifa Desak Ijazah Jokowi Ditunjukkan, Ancam Lapor KY
Buka Suara Soal Suyudi Gantikan Listyo Sigit, Jokowi: Memang Sudah Saatnya
Sidang MK, Eks Ketua KPU: Tak Ada Motif untuk Mempermudah Gibran
Pemko Medan Bantu Tebus Ijazah, 278 Siswa Terbebas dari Tunggakan Pendidikan
Dokter Tifa Nilai Sidang Tak Adil, Tim Hukum Protes Ijazah Jokowi Tak Ditampilkan: Mau Buka di Mana Lagi? Mau di Akhirat?
Dokter Tifa Siapkan 2.000 Pertanyaan soal Ijazah Jokowi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru