Sasar Hotel Hingga Karaoke Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Razia Narkoba, 27 Orang Diangkut
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai menggelar razia atau operasi t
PEMERINTAHAN
JAKARTA- Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali meminta Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah. Namun, untuk sidang lanjutan pada Kamis (8/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan empat nama saksi lain.
Empat saksi yang dijadwalkan dihadirkan JPU yakni Andi Kurniawan, Adam Andriantama Bayu Aji, Helmi Bostam dan Wicandres. Nama Jokowi tidak tercantum dalam daftar saksi yang akan diperiksa pada persidangan tersebut.
Permintaan agar Jokowi hadir kembali disampaikan tim kuasa hukum Dokter Tifa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (1/10/2026). Kuasa hukum menilai kehadiran Jokowi perlu dipertimbangkan karena perkara tersebut bermula dari laporan yang berkaitan dengan tudingan mengenai ijazah.Baca Juga:
Kuasa hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, juga mempersoalkan penyebutan Jokowi sebagai saksi oleh JPU. Menurutnya, Jokowi merupakan pihak yang melaporkan perkara tersebut.
"Nah, di opening statement JPU tadi, selalu menyatakan Jokowi sebagai saksi, Jokowi sebagai saksi. Kami protes! Kan Jokowi kan pelapor. Lah kok sebagai saksi? Akhirnya kami curiga, ini ke mana arahnya ini?" kata Abdullah.
Abdullah menegaskan pihaknya tetap meminta agar Jokowi dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, kehadiran pihak pelapor diperlukan untuk memperjelas perkara yang tengah diperiksa majelis hakim.
Permintaan tersebut juga kembali mengemuka setelah salah satu saksi JPU, advokat Lechumanan, menyatakan pernah melihat ijazah Jokowi dalam proses pemeriksaan perkara.
Dokter Tifa kemudian meminta agar dokumen yang menjadi barang bukti diperlihatkan di ruang sidang. Ia ingin mencocokkan dokumen yang disebut pernah dilihat saksi dengan dokumen yang digunakan dalam pembuktian.
"Ketika beliau menanyakan tentang apakah saksi pernah melihat ijazah Jokowi Widodo, saksi mengatakan pernah. Nah, kata-kata 'pernah melihat ijazah' itu harus dikonfirmasi dengan ijazah asli atau ijazah yang dimiliki oleh Jokowi," kata Tifa.
Tifa mempertanyakan alasan JPU tidak menunjukkan dokumen tersebut kepada saksi untuk dikonfirmasi. Menurutnya, pencocokan diperlukan untuk menguji keterangan saksi dalam persidangan.
Persidangan pada Kamis (1/10/2026) sendiri sempat diwarnai perdebatan mengenai status pihak yang dihadirkan JPU. Kuasa hukum mempertanyakan apakah pihak tersebut berstatus sebagai pelapor atau saksi.
JPU kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 26, seseorang yang memberikan keterangan di persidangan dapat disebut sebagai saksi, termasuk pelapor. Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati lalu meminta perdebatan dihentikan dan menyatakan keberatan kuasa hukum telah dicatat dalam berita acara persidangan.
Selain persoalan saksi dan dokumen ijazah, Tifa juga mempersoalkan penggunaan potongan unggahan media sosial sebagai alat bukti serta pembatasan waktu saat mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Tifa mengatakan dirinya hanya memperoleh waktu sekitar 15 menit untuk memeriksa saksi. Atas persoalan tersebut, ia menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga, termasuk Komisi Yudisial, Komnas HAM dan Komisi III DPR RI.
Sementara itu, perkara yang menjerat Dokter Tifa masih berada dalam tahap pemeriksaan saksi dari pihak JPU. Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan Lechumanan dan Maret Samuel Sueken, sedangkan Andi Kurniawan yang semula dijadwalkan hadir berhalangan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (8/10/2026) dengan agenda pemeriksaan empat saksi dari pihak JPU.
Di sisi lain, permintaan tim kuasa hukum agar Jokowi dihadirkan belum dipenuhi JPU. Penentuan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan masih menjadi kewenangan penuntut umum.* (k/dh)
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai menggelar razia atau operasi t
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melantik dan mengambil sumpah 12 pejabat administrator, pengawas, dan pejabat fungsi
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan pada Jumat (2/10/2026) terpantau masuk kategori tidak sehat. Berdasarkan data indeks kualitas udara, Me
KESEHATAN
JAKARTA Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Muhammad Rullyandi, ahli hukum tata negara yang diajukan relawan Militan Gibran 08 Nusantar
POLITIK
JAKARTA Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali meminta Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan
POLITIK
JAKARTA Luky Alfirman resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) pada Kamis (1/10/2026). Bersamaan
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran nasional mengalami pergerakan pada Jumat (2/10/2026). Berdasarkan data
EKONOMI
KUALA LUMPUR Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) meminta FIFA memberikan klarifikasi terkait perubahan waktu tambahan atau injury time dala
OLAHRAGA
MEDAN Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Stadion Teladan Medan sebagai lokasi pembukaan Muktamar ke49 Muhammadiyah dan &039Ais
NASIONAL