Enam Tahun Buron! Harun Masiku Belum Juga Ditemukan, KPK Buka Suara
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap Harun Masiku masih terus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan konsultan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Namun, putusan tersebut tidak bulat karena dua dari lima hakim menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026. Dua hakim yang menyatakan berbeda pendapat adalah Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra. Sementara tiga hakim lainnya menyatakan Ibam terbukti bersalah.Baca Juga:
Dalam dissenting opinion-nya, Hakim Andi Saputra menilai Ibrahim Arief tidak memenuhi unsur dakwaan jaksa penuntut umum sehingga seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
"Sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan. Kepadanya juga melekat pemulihan harkat dan martabat termasuk hak untuk dilupakan," ujar Andi Saputra di persidangan.
Kedua hakim tersebut berpendapat Ibrahim Arief hanya memberikan masukan teknis secara umum sebagai konsultan teknologi informasi, tanpa mengarahkan pemilihan merek tertentu. Mereka juga menilai masukan tersebut justru mengalami perubahan oleh tim teknis di Kementerian Pendidikan.
"Masukan terdakwa dipotong atau dipelintir oleh tim teknis dari Kemendikbud," ujar hakim dalam pertimbangannya.
Hakim yang berbeda pendapat juga menyebut tidak ditemukan bukti adanya persekongkolan, niat jahat, maupun penerimaan keuntungan dari pengadaan tersebut. Mereka menilai pertemuan Ibrahim dengan pihak Google dilakukan secara terbuka dan atas arahan pejabat kementerian.
Selain itu, pendapatan dan kenaikan aset Ibrahim Arief disebut berasal dari sumber lain yang tidak berkaitan dengan perkara, termasuk penjualan saham Bukalapak, bukan dari proyek pengadaan Chromebook.
"Tidak ada mens rea atau niat jahat dalam pengadaan ini," demikian pertimbangan dissenting opinion.
Meski demikian, mayoritas hakim tetap menyatakan Ibrahim Arief bersalah dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.
Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Hakim menyatakan Ibrahim terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP baru dalam kasus pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek.*
(d/ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap Harun Masiku masih terus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses ekstradisi tersangka kasus korupsi eKTP, Paulus Tannos, masih terus berjal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan hasil kajian terkait tata kelola program prioritas pemerintah Makan Bergizi
HUKUM DAN KRIMINAL
BEKASI Seorang sopir mobil operasional berstiker Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Wawan Supandi (56), ditangkap polisi setelah me
HUKUM DAN KRIMINAL
CIBINONG Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dikabarkan tengah mengikuti program pendidikan m
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap seorang kurir narkoba berinisial SA (36) yang kedapatan membawa 10 kilogram sabu d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat toleransi dan semangat k
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemulihan infrastruktur di tiga provinsi terdampak bencana hidrometeorologiAceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Baratterus menun
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat program peningkatan status Puskesmas menjadi fasilitas rawat inap d
KESEHATAN
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya menata kembali ekosistem wila
PEMERINTAHAN