BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Dua dari Lima Hakim Berbeda Pendapat, Ibrahim Arief Dinilai Tak Bersalah dan Harus Divonis Bebas di Kasus Korupsi Chromebook

Dharma - Selasa, 12 Mei 2026 20:22 WIB
Dua dari Lima Hakim Berbeda Pendapat, Ibrahim Arief Dinilai Tak Bersalah dan Harus Divonis Bebas di Kasus Korupsi Chromebook
Mantan konsultan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam. (foto: Febria Adha L/CNN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Hakim menyatakan Ibrahim terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP baru dalam kasus pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek.*


(d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hakim Ungkap Kerugian Negara Kasus Chromebook Capai Rp 5,2 Triliun, Lebih Besar dari Tuntutan Jaksa
Polsek Medan Baru Tangkap Dua Remaja Pelaku Curanmor Motor Trail, Diduga Sudah 5 Kali Beraksi
Hakim Sebut Ibrahim Arief Tak Nikmati Aliran Dana Korupsi Chromebook, Namun Tetap Divonis 4 Tahun Penjara
Ombudsman Datangi KPK, Ada Apa?
71 Ribu Sekolah Bakal Direvitalisasi, KSP Dudung Ungkap Sumber Dana dari Efisiensi Anggaran dan Hasil Sitaan Korupsi
Kejagung Tangkap Bos PT Toshida Indonesia, Tersangka Suap Ketua Ombudsman dalam Kasus Nikel Sultra
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru