BREAKING NEWS
Kamis, 14 Mei 2026

Hakim Ungkap Kerugian Negara Kasus Chromebook Capai Rp 5,2 Triliun, Lebih Besar dari Tuntutan Jaksa

Dharma - Selasa, 12 Mei 2026 20:10 WIB
Hakim Ungkap Kerugian Negara Kasus Chromebook Capai Rp 5,2 Triliun, Lebih Besar dari Tuntutan Jaksa
Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 5,2 triliun.

Putusan tersebut disampaikan hakim anggota Sunoto saat membacakan amar vonis terhadap mantan konsultan kementerian, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Hakim menyebut, kerugian negara berasal dari dua komponen utama, yakni pengadaan sistem CDM yang dinilai tidak diperlukan serta pengadaan laptop Chromebook yang mengalami kemahalan harga secara signifikan.

Baca Juga:

"Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa dalam aktivasi Chrome Device Management yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara USD 44.054.426 yang setara dengan Rp 621.387.678.730," ujar hakim dalam persidangan.

Hakim juga menyebut adanya penyimpangan dalam proses pengadaan yang melibatkan peran teknis terdakwa sebagai bagian dari tim engineer leader.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai posisi tersebut digunakan untuk memfasilitasi proses pengadaan yang merugikan negara.

Selain itu, hakim menyatakan terdapat praktik mark-up harga dalam pengadaan Chromebook hingga tiga kali lipat dari harga pasar.

Selisih harga tersebut disebut mencapai sekitar Rp 4 juta per unit.

"Yang apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp 4 triliun lebih," kata hakim.

Dengan demikian, majelis hakim merinci total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 5.258.695.678.730.

Angka tersebut terdiri dari kerugian CDM sebesar Rp 621,3 miliar dan kemahalan Chromebook sekitar Rp 4,6 triliun.

Hakim juga menyebut angka tersebut lebih besar dibandingkan perhitungan awal auditor negara yang menjadi dasar dakwaan jaksa.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hakim Sebut Ibrahim Arief Tak Nikmati Aliran Dana Korupsi Chromebook, Namun Tetap Divonis 4 Tahun Penjara
Ombudsman Datangi KPK, Ada Apa?
71 Ribu Sekolah Bakal Direvitalisasi, KSP Dudung Ungkap Sumber Dana dari Efisiensi Anggaran dan Hasil Sitaan Korupsi
Kejagung Tangkap Bos PT Toshida Indonesia, Tersangka Suap Ketua Ombudsman dalam Kasus Nikel Sultra
Jelang Vonis Kasus Chromebook, Eks Konsultan Nadiem Ini Yakin Tak Bersalah dan Ingin Bebas
Hakim Alihkan Penahanan Nadiem Makarim ke Rumah, Eks Mendikbud Janji Tetap Kooperatif Jalani Sidang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru