Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 5,2 triliun.
Putusan tersebut disampaikan hakim anggota Sunoto saat membacakan amar vonis terhadap mantan konsultan kementerian, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Hakim menyebut, kerugian negara berasal dari dua komponen utama, yakni pengadaan sistem CDM yang dinilai tidak diperlukan serta pengadaan laptop Chromebook yang mengalami kemahalan harga secara signifikan.Baca Juga:
"Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa dalam aktivasi Chrome Device Management yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara USD 44.054.426 yang setara dengan Rp 621.387.678.730," ujar hakim dalam persidangan.
Hakim juga menyebut adanya penyimpangan dalam proses pengadaan yang melibatkan peran teknis terdakwa sebagai bagian dari tim engineer leader.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai posisi tersebut digunakan untuk memfasilitasi proses pengadaan yang merugikan negara.
Selain itu, hakim menyatakan terdapat praktik mark-up harga dalam pengadaan Chromebook hingga tiga kali lipat dari harga pasar.
Selisih harga tersebut disebut mencapai sekitar Rp 4 juta per unit.
"Yang apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp 4 triliun lebih," kata hakim.
Dengan demikian, majelis hakim merinci total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 5.258.695.678.730.
Angka tersebut terdiri dari kerugian CDM sebesar Rp 621,3 miliar dan kemahalan Chromebook sekitar Rp 4,6 triliun.
Hakim juga menyebut angka tersebut lebih besar dibandingkan perhitungan awal auditor negara yang menjadi dasar dakwaan jaksa.
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL