Hebat! Latih Santri Kaji Kitab Kuning Mandiri, PMDG Gontor 8 Aceh Gelar Fathu Kutubi Turats
ACEH BESAR Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Kampus 8 Darul Amien, Seulimuem, Aceh Besar, menggelar kegiatan Fathu Kutubi Turats untuk
PENDIDIKAN
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 5,2 triliun.
Putusan tersebut disampaikan hakim anggota Sunoto saat membacakan amar vonis terhadap mantan konsultan kementerian, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Hakim menyebut, kerugian negara berasal dari dua komponen utama, yakni pengadaan sistem CDM yang dinilai tidak diperlukan serta pengadaan laptop Chromebook yang mengalami kemahalan harga secara signifikan.Baca Juga:
"Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa dalam aktivasi Chrome Device Management yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara USD 44.054.426 yang setara dengan Rp 621.387.678.730," ujar hakim dalam persidangan.
Hakim juga menyebut adanya penyimpangan dalam proses pengadaan yang melibatkan peran teknis terdakwa sebagai bagian dari tim engineer leader.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai posisi tersebut digunakan untuk memfasilitasi proses pengadaan yang merugikan negara.
Selain itu, hakim menyatakan terdapat praktik mark-up harga dalam pengadaan Chromebook hingga tiga kali lipat dari harga pasar.
Selisih harga tersebut disebut mencapai sekitar Rp 4 juta per unit.
"Yang apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp 4 triliun lebih," kata hakim.
Dengan demikian, majelis hakim merinci total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 5.258.695.678.730.
Angka tersebut terdiri dari kerugian CDM sebesar Rp 621,3 miliar dan kemahalan Chromebook sekitar Rp 4,6 triliun.
Hakim juga menyebut angka tersebut lebih besar dibandingkan perhitungan awal auditor negara yang menjadi dasar dakwaan jaksa.
Dalam perkara ini, Ibrahim Arief alias Ibam dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 16,92 miliar.*
(d/ad)
ACEH BESAR Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Kampus 8 Darul Amien, Seulimuem, Aceh Besar, menggelar kegiatan Fathu Kutubi Turats untuk
PENDIDIKAN
ACEH Prakiraan cuaca Aceh pada Jumat, 2 Oktober 2026, didominasi hujan ringan di sebagian besar kabupaten dan kota. Namun, hujan dengan in
NASIONAL
MEDAN Prakiraan cuaca Sumatera Utara pada Jumat, 2 Oktober 2026, didominasi hujan ringan di hampir seluruh kabupaten dan kota. Sementara i
NASIONAL
JAKARTA Prakiraan cuaca Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026, didominasi kondisi berawan. Hujan ringan diprakirakan terjadi di Jakarta Selat
NASIONAL
BANDUNG Prakiraan cuaca Jawa Barat pada Jumat, 2 Oktober 2026, menunjukkan kondisi yang cukup beragam. Sejumlah wilayah diprakirakan menga
NASIONAL
YOGYAKARTA Prakiraan cuaca Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat, 2 Oktober 2026, menunjukkan kondisi cerah hingga berawan di lima k
NASIONAL
DENPASAR Prakiraan cuaca Bali pada Jumat, 2 Oktober 2026, menunjukkan kondisi cerah hingga berawan di seluruh kabupaten dan kota. Berdasar
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL