Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Diduga Terima Duit Suap Impor dan Cukai
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 5,2 triliun.
Putusan tersebut disampaikan hakim anggota Sunoto saat membacakan amar vonis terhadap mantan konsultan kementerian, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Hakim menyebut, kerugian negara berasal dari dua komponen utama, yakni pengadaan sistem CDM yang dinilai tidak diperlukan serta pengadaan laptop Chromebook yang mengalami kemahalan harga secara signifikan.Baca Juga:
"Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa dalam aktivasi Chrome Device Management yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara USD 44.054.426 yang setara dengan Rp 621.387.678.730," ujar hakim dalam persidangan.
Hakim juga menyebut adanya penyimpangan dalam proses pengadaan yang melibatkan peran teknis terdakwa sebagai bagian dari tim engineer leader.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai posisi tersebut digunakan untuk memfasilitasi proses pengadaan yang merugikan negara.
Selain itu, hakim menyatakan terdapat praktik mark-up harga dalam pengadaan Chromebook hingga tiga kali lipat dari harga pasar.
Selisih harga tersebut disebut mencapai sekitar Rp 4 juta per unit.
"Yang apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp 4 triliun lebih," kata hakim.
Dengan demikian, majelis hakim merinci total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 5.258.695.678.730.
Angka tersebut terdiri dari kerugian CDM sebesar Rp 621,3 miliar dan kemahalan Chromebook sekitar Rp 4,6 triliun.
Hakim juga menyebut angka tersebut lebih besar dibandingkan perhitungan awal auditor negara yang menjadi dasar dakwaan jaksa.
Dalam perkara ini, Ibrahim Arief alias Ibam dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.
Majelis hakim menyatakan Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 16,92 miliar.*
(d/ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pihak menanggapi kritik dari beberapa pengamat yang mendesak penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alas
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan kenaikan pangkat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya menjad
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tarif p
EKONOMI
KAZAN Pemerintah Indonesia dan Rusia menyepakati penguatan kerja sama di sektor energi, mulai dari pengembangan pembangkit listrik tenaga
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia hingga diterbitkann
NASIONAL
BATU BARA Keluhan terhadap layanan ATM di BRI Unit Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, kembali mencuat. Nasabah menilai mesin ATM setor
PERISTIWA
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia menyoroti anggaran pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat senilai Rp27 miliar yang dikelola Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,61 persen pada triwulan I2026 me
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indo
HUKUM DAN KRIMINAL