WhatsApp Rilis Fitur Username! Kini Bisa Chat Tanpa Perlu Bagikan Nomor Telepon
JAKARTA WhatsApp mulai meluncurkan fitur Username yang memungkinkan pengguna berkomunikasi tanpa harus membagikan nomor telepon kepada o
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 1041 Tahun 2026 yang mulai berlaku 13 Mei 2026.
Aturan tersebut diterbitkan untuk merespons fluktuasi harga avtur di pasar domestik yang dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan operasional maskapai penerbangan.Baca Juga:
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan kebijakan ini merupakan langkah penyesuaian agar industri penerbangan tetap berkelanjutan di tengah tekanan biaya bahan bakar.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan implementasi kebijakan dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai," ujar Lukman dalam keterangan resmi, Kamis, 14 Mei 2026.
Dalam aturan tersebut, persentase fuel surcharge ditetapkan berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), tergantung kelompok layanan penerbangan.
Kemenhub mencatat hasil evaluasi per 1 Mei 2026 menunjukkan rata-rata harga avtur berada di level Rp29.116 per liter.
Kondisi ini menjadi dasar bagi maskapai untuk mengenakan fuel surcharge maksimal 50 persen dari TBA sesuai kategori layanan masing-masing.
Meski terdapat penyesuaian biaya, maskapai tetap diwajibkan menjaga standar pelayanan kepada penumpang.
Selain itu, komponen fuel surcharge harus dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket.
"Hal ini untuk memastikan transparansi informasi harga kepada masyarakat," kata Lukman.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga akan melakukan pengawasan serta evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan tersebut.
JAKARTA WhatsApp mulai meluncurkan fitur Username yang memungkinkan pengguna berkomunikasi tanpa harus membagikan nomor telepon kepada o
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEXICO CITY Timnas Meksiko memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Ekuador dengan skor 20 pada pertan
OLAHRAGA
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google akhirnya memberikan tanggapan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam p
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh rakyat. Kare
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Rabu, 1 Juli 2026. Penuru
EKONOMI
BOGOR Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menganugerahkan Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana kepada Presiden Prabowo Subi
NASIONAL
JAKARTA EA Sports kembali membagikan kode redeem FC Mobile terbaru yang dapat diklaim pemain pada Rabu, 1 Juli 2026. Melalui kode redeem
ENTERTAINMENT
BOGOR Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah tanda kehormatan kepada kesatuan dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (P
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah memulai perdagangan Rabu (1/7/2026) dengan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Pergerakan mata uan
EKONOMI