Prabowo Ngamuk di Kejagung! Diserang 'Operasi' Buzzer Triliunan, Tegaskan Siap Mati demi Rakyat
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya bersama jajaran pemerintah tidak gentar menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan
POLITIK
JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 1041 Tahun 2026 yang mulai berlaku 13 Mei 2026.
Aturan tersebut diterbitkan untuk merespons fluktuasi harga avtur di pasar domestik yang dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan operasional maskapai penerbangan.Baca Juga:
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan kebijakan ini merupakan langkah penyesuaian agar industri penerbangan tetap berkelanjutan di tengah tekanan biaya bahan bakar.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan implementasi kebijakan dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai," ujar Lukman dalam keterangan resmi, Kamis, 14 Mei 2026.
Dalam aturan tersebut, persentase fuel surcharge ditetapkan berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), tergantung kelompok layanan penerbangan.
Kemenhub mencatat hasil evaluasi per 1 Mei 2026 menunjukkan rata-rata harga avtur berada di level Rp29.116 per liter.
Kondisi ini menjadi dasar bagi maskapai untuk mengenakan fuel surcharge maksimal 50 persen dari TBA sesuai kategori layanan masing-masing.
Meski terdapat penyesuaian biaya, maskapai tetap diwajibkan menjaga standar pelayanan kepada penumpang.
Selain itu, komponen fuel surcharge harus dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket.
"Hal ini untuk memastikan transparansi informasi harga kepada masyarakat," kata Lukman.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga akan melakukan pengawasan serta evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan tersebut.
Dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, aturan sebelumnya yakni KM 83 Tahun 2026 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.*
(cb/ad)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya bersama jajaran pemerintah tidak gentar menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan turnamen TennisFest Medan 2026. Dukungan
OLAHRAGA
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menaruh perhatian pada penguatan kinerja dan pembenahan pengelolaan pasar dalam penyusunan Rencana Ker
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemil
POLITIK
JAKARTA, BITVONLINE.COM Dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 t
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ija
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang memp
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan berwenang mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presid
POLITIK