Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Diduga Terima Duit Suap Impor dan Cukai
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 1041 Tahun 2026 yang mulai berlaku 13 Mei 2026.
Aturan tersebut diterbitkan untuk merespons fluktuasi harga avtur di pasar domestik yang dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan operasional maskapai penerbangan.Baca Juga:
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan kebijakan ini merupakan langkah penyesuaian agar industri penerbangan tetap berkelanjutan di tengah tekanan biaya bahan bakar.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan implementasi kebijakan dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai," ujar Lukman dalam keterangan resmi, Kamis, 14 Mei 2026.
Dalam aturan tersebut, persentase fuel surcharge ditetapkan berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), tergantung kelompok layanan penerbangan.
Kemenhub mencatat hasil evaluasi per 1 Mei 2026 menunjukkan rata-rata harga avtur berada di level Rp29.116 per liter.
Kondisi ini menjadi dasar bagi maskapai untuk mengenakan fuel surcharge maksimal 50 persen dari TBA sesuai kategori layanan masing-masing.
Meski terdapat penyesuaian biaya, maskapai tetap diwajibkan menjaga standar pelayanan kepada penumpang.
Selain itu, komponen fuel surcharge harus dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket.
"Hal ini untuk memastikan transparansi informasi harga kepada masyarakat," kata Lukman.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga akan melakukan pengawasan serta evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan tersebut.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pihak menanggapi kritik dari beberapa pengamat yang mendesak penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alas
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan kenaikan pangkat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya menjad
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tarif p
EKONOMI
KAZAN Pemerintah Indonesia dan Rusia menyepakati penguatan kerja sama di sektor energi, mulai dari pengembangan pembangkit listrik tenaga
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia hingga diterbitkann
NASIONAL
BATU BARA Keluhan terhadap layanan ATM di BRI Unit Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, kembali mencuat. Nasabah menilai mesin ATM setor
PERISTIWA
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia menyoroti anggaran pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat senilai Rp27 miliar yang dikelola Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,61 persen pada triwulan I2026 me
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indo
HUKUM DAN KRIMINAL