BREAKING NEWS
Jumat, 15 Mei 2026

Kemenhub Tetapkan Aturan Baru Fuel Surcharge Tiket Pesawat, Maksimal hingga 100 Persen TBA

Abyadi Siregar - Kamis, 14 Mei 2026 22:21 WIB
Kemenhub Tetapkan Aturan Baru Fuel Surcharge Tiket Pesawat, Maksimal hingga 100 Persen TBA
Ilustrasi - Pengisian bahan bakar pesawat. (foto: Dok. Pertamina)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 1041 Tahun 2026 yang mulai berlaku 13 Mei 2026.

Aturan tersebut diterbitkan untuk merespons fluktuasi harga avtur di pasar domestik yang dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan operasional maskapai penerbangan.

Baca Juga:

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan kebijakan ini merupakan langkah penyesuaian agar industri penerbangan tetap berkelanjutan di tengah tekanan biaya bahan bakar.

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan implementasi kebijakan dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai," ujar Lukman dalam keterangan resmi, Kamis, 14 Mei 2026.

Dalam aturan tersebut, persentase fuel surcharge ditetapkan berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), tergantung kelompok layanan penerbangan.

Kemenhub mencatat hasil evaluasi per 1 Mei 2026 menunjukkan rata-rata harga avtur berada di level Rp29.116 per liter.

Kondisi ini menjadi dasar bagi maskapai untuk mengenakan fuel surcharge maksimal 50 persen dari TBA sesuai kategori layanan masing-masing.

Meski terdapat penyesuaian biaya, maskapai tetap diwajibkan menjaga standar pelayanan kepada penumpang.

Selain itu, komponen fuel surcharge harus dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket.

"Hal ini untuk memastikan transparansi informasi harga kepada masyarakat," kata Lukman.

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga akan melakukan pengawasan serta evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan tersebut.

Dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, aturan sebelumnya yakni KM 83 Tahun 2026 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.*


(cb/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menkeu Purbaya Ungkap Rahasia Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen: Daya Beli Masyarakat Kuat
Bobby Nasution Tawarkan Sumut Jadi Gerbang Investasi Indonesia Barat ke Dubes Australia
Jaga Jalur Minyak Dunia, Trump dan Xi Jinping Sepakat Selat Hormuz Harus Tetap Terbuka
Menkomdigi Ungkap Fakta Mengejutkan: Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judol, 80 Ribu di Bawah Usia 10 Tahun
LPEM UI Kritik Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen, Sebut Ada Indikasi “Halusinasi Statistik”
Stella Christie Yakin Lulusan Sekolah Garuda Berpeluang Raih Nobel, Ini Alasan dan Konsep Pendidikannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru