BREAKING NEWS
Jumat, 15 Mei 2026

Kemenhub Tetapkan Aturan Baru Fuel Surcharge Tiket Pesawat, Maksimal hingga 100 Persen TBA

Abyadi Siregar - Kamis, 14 Mei 2026 22:21 WIB
Kemenhub Tetapkan Aturan Baru Fuel Surcharge Tiket Pesawat, Maksimal hingga 100 Persen TBA
Ilustrasi - Pengisian bahan bakar pesawat. (foto: Dok. Pertamina)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, aturan sebelumnya yakni KM 83 Tahun 2026 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.*


(cb/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menkeu Purbaya Ungkap Rahasia Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen: Daya Beli Masyarakat Kuat
Bobby Nasution Tawarkan Sumut Jadi Gerbang Investasi Indonesia Barat ke Dubes Australia
Jaga Jalur Minyak Dunia, Trump dan Xi Jinping Sepakat Selat Hormuz Harus Tetap Terbuka
Menkomdigi Ungkap Fakta Mengejutkan: Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judol, 80 Ribu di Bawah Usia 10 Tahun
LPEM UI Kritik Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen, Sebut Ada Indikasi “Halusinasi Statistik”
Stella Christie Yakin Lulusan Sekolah Garuda Berpeluang Raih Nobel, Ini Alasan dan Konsep Pendidikannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru