BREAKING NEWS
Jumat, 15 Mei 2026

KPK Dalami Dugaan Kredit Macet LPEI Rp11,7 Triliun, Dua Bos Perusahaan Swasta Diperiksa

Raman Krisna - Kamis, 14 Mei 2026 21:18 WIB
KPK Dalami Dugaan Kredit Macet LPEI Rp11,7 Triliun, Dua Bos Perusahaan Swasta Diperiksa
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (foto: KPK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Penyidik memeriksa dua pemilik perusahaan swasta yang diduga mengetahui mekanisme kredit bermasalah serta aliran dana dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga:

Dua saksi yang diperiksa yakni pemilik PT Apollo Aneka Persada dan PT Trasindo Jaya Perkasa, Riki Sendjaja, serta pemilik PT Intan Baruprana Finance, Petrus Halim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi hadir secara kooperatif dan dimintai keterangan terkait dugaan kredit macet di lingkungan LPEI.

"Kedua saksi secara kooperatif hadir. Dalam pemeriksaannya, saksi dimintai keterangan mengenai kredit macet kepada LPEI," ujar Budi di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

KPK saat ini masih melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor yang ditaksir merugikan negara hingga Rp11,7 triliun.

Penyidik mendalami dugaan penyaluran kredit bermasalah yang berujung gagal bayar dan menyebabkan kerugian besar pada lembaga pembiayaan negara tersebut.

Di sisi lain, proses hukum terkait kasus serupa di tingkat penuntutan dan pengadilan juga masih berjalan.

Sehari sebelum pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum menuntut pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto, dengan pidana penjara delapan tahun dalam perkara yang berkaitan dengan pembiayaan LPEI.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar AS.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman dua terdakwa lain dalam perkara manipulasi dokumen underlying pembiayaan PT Petro Energy periode 2015–2019, yakni Susy Mira Dewi Sugiarta dan Jimmy Masrin, dengan vonis hingga 10 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti.*

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Periksa Dirut PT Catur Elang Perkasa Terkait Investasi PPT Energy Trading
Mentan Amran: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Indonesia Mulai Ekspor ke Australia
Kejari Medan Eksekusi Buronan Korupsi KUR Rp6,28 Miliar ke Rutan Tanjung Gusta
Jaksa Sebut Nadiem Makarim Lakukan Kejahatan Kerah Putih di Kasus Chromebook, Apa Itu?
KPK Bongkar Aliran Uang Miliaran ke Pejabat Kemnaker dalam Kasus Sertifikat K3
Hakim Beri Izin Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Ini Syarat Ketatnya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru