KBO Babel: Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Polri Semakin Profesional dan Dicintai Masyarakat
PANGKALPINANG Peringatan Hari Bhayangkara ke80 dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Kepolisian Negara Repub
NASIONAL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penyidik memeriksa dua pemilik perusahaan swasta yang diduga mengetahui mekanisme kredit bermasalah serta aliran dana dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2026).Baca Juga:
Dua saksi yang diperiksa yakni pemilik PT Apollo Aneka Persada dan PT Trasindo Jaya Perkasa, Riki Sendjaja, serta pemilik PT Intan Baruprana Finance, Petrus Halim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi hadir secara kooperatif dan dimintai keterangan terkait dugaan kredit macet di lingkungan LPEI.
"Kedua saksi secara kooperatif hadir. Dalam pemeriksaannya, saksi dimintai keterangan mengenai kredit macet kepada LPEI," ujar Budi di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
KPK saat ini masih melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor yang ditaksir merugikan negara hingga Rp11,7 triliun.
Penyidik mendalami dugaan penyaluran kredit bermasalah yang berujung gagal bayar dan menyebabkan kerugian besar pada lembaga pembiayaan negara tersebut.
Di sisi lain, proses hukum terkait kasus serupa di tingkat penuntutan dan pengadilan juga masih berjalan.
Sehari sebelum pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum menuntut pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto, dengan pidana penjara delapan tahun dalam perkara yang berkaitan dengan pembiayaan LPEI.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar AS.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman dua terdakwa lain dalam perkara manipulasi dokumen underlying pembiayaan PT Petro Energy periode 2015–2019, yakni Susy Mira Dewi Sugiarta dan Jimmy Masrin, dengan vonis hingga 10 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti.*
PANGKALPINANG Peringatan Hari Bhayangkara ke80 dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Kepolisian Negara Repub
NASIONAL
AZTECA Pertandingan babak 32 besar Piala Dunia 2026 antara Meksiko melawan Ekuador mengalami penundaan akibat cuaca buruk yang melanda S
OLAHRAGA
NEW JERSEY Timnas Prancis memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Swedia dengan skor meyakinkan 30 pa
OLAHRAGA
ARLINGTON Norwegia memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Pantai Gading dengan skor 21 pada pertandi
OLAHRAGA
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu fasilitas pembiayaan yang banyak dimanfaatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, da
EKONOMI
OlehBenediktus Hestu Cipto HandoyoPERHATIAN publik kembali tertuju pada penegakan hukum setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise
OPINI
JAKARTA Zikir Hasbunallah wa ni&039mal wakil, ni&039mal maula wa ni&039man nashir merupakan salah satu bacaan yang sering diamalka
AGAMA
LABUHANBATU SELATAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah
PEMERINTAHAN
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut kunjungan Tim Monitoring Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Hari K
PEMERINTAHAN
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menegaskan bahwa pemahaman terhadap k
PEMERINTAHAN