Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Diduga Terima Duit Suap Impor dan Cukai
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penyidik memeriksa dua pemilik perusahaan swasta yang diduga mengetahui mekanisme kredit bermasalah serta aliran dana dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2026).Baca Juga:
Dua saksi yang diperiksa yakni pemilik PT Apollo Aneka Persada dan PT Trasindo Jaya Perkasa, Riki Sendjaja, serta pemilik PT Intan Baruprana Finance, Petrus Halim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi hadir secara kooperatif dan dimintai keterangan terkait dugaan kredit macet di lingkungan LPEI.
"Kedua saksi secara kooperatif hadir. Dalam pemeriksaannya, saksi dimintai keterangan mengenai kredit macet kepada LPEI," ujar Budi di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
KPK saat ini masih melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor yang ditaksir merugikan negara hingga Rp11,7 triliun.
Penyidik mendalami dugaan penyaluran kredit bermasalah yang berujung gagal bayar dan menyebabkan kerugian besar pada lembaga pembiayaan negara tersebut.
Di sisi lain, proses hukum terkait kasus serupa di tingkat penuntutan dan pengadilan juga masih berjalan.
Sehari sebelum pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum menuntut pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto, dengan pidana penjara delapan tahun dalam perkara yang berkaitan dengan pembiayaan LPEI.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar AS.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman dua terdakwa lain dalam perkara manipulasi dokumen underlying pembiayaan PT Petro Energy periode 2015–2019, yakni Susy Mira Dewi Sugiarta dan Jimmy Masrin, dengan vonis hingga 10 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti.*
(tb/ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pihak menanggapi kritik dari beberapa pengamat yang mendesak penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alas
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan kenaikan pangkat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya menjad
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tarif p
EKONOMI
KAZAN Pemerintah Indonesia dan Rusia menyepakati penguatan kerja sama di sektor energi, mulai dari pengembangan pembangkit listrik tenaga
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia hingga diterbitkann
NASIONAL
BATU BARA Keluhan terhadap layanan ATM di BRI Unit Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, kembali mencuat. Nasabah menilai mesin ATM setor
PERISTIWA
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia menyoroti anggaran pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat senilai Rp27 miliar yang dikelola Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,61 persen pada triwulan I2026 me
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indo
HUKUM DAN KRIMINAL