Rico Waas Sambut Indonesia City Expo 2026, Dorong Kolaborasi Antarkota Perkuat UMKM dan Investasi
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut hangat para wali kota, wakil wali kota, delegasi, dan tamu dari seluruh Indones
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penyidik memeriksa dua pemilik perusahaan swasta yang diduga mengetahui mekanisme kredit bermasalah serta aliran dana dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2026).Baca Juga:
Dua saksi yang diperiksa yakni pemilik PT Apollo Aneka Persada dan PT Trasindo Jaya Perkasa, Riki Sendjaja, serta pemilik PT Intan Baruprana Finance, Petrus Halim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua saksi hadir secara kooperatif dan dimintai keterangan terkait dugaan kredit macet di lingkungan LPEI.
"Kedua saksi secara kooperatif hadir. Dalam pemeriksaannya, saksi dimintai keterangan mengenai kredit macet kepada LPEI," ujar Budi di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
KPK saat ini masih melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor yang ditaksir merugikan negara hingga Rp11,7 triliun.
Penyidik mendalami dugaan penyaluran kredit bermasalah yang berujung gagal bayar dan menyebabkan kerugian besar pada lembaga pembiayaan negara tersebut.
Di sisi lain, proses hukum terkait kasus serupa di tingkat penuntutan dan pengadilan juga masih berjalan.
Sehari sebelum pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum menuntut pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto, dengan pidana penjara delapan tahun dalam perkara yang berkaitan dengan pembiayaan LPEI.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar AS.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman dua terdakwa lain dalam perkara manipulasi dokumen underlying pembiayaan PT Petro Energy periode 2015–2019, yakni Susy Mira Dewi Sugiarta dan Jimmy Masrin, dengan vonis hingga 10 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti.*
(tb/ad)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut hangat para wali kota, wakil wali kota, delegasi, dan tamu dari seluruh Indones
PEMERINTAHAN
TANJUNG JABUNG TIMUR Kanit Intelkam Polsek Muara Sabak Timur, AIPTU E. Simamora, S.E., resmi menerima kenaikan pangkat setingkat lebih t
NASIONAL
ACEH BESAR Bisnis warung kopi di Aceh dinilai masih memiliki prospek yang cerah meski kondisi ekonomi sedang menghadapi berbagai tantang
EKONOMI
MEDAN Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan komitmennya untuk mendampingi pemerintah daerah dalam mempercepat tra
PEMERINTAHAN
MEDAN Kedaulatan bangsa di era digital tidak lagi hanya ditentukan oleh luas wilayah atau kekayaan sumber daya alam. Kemampuan mengelola
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya membangun kota yang tangguh melalui kolaborasi antardaerah, kesiaps
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh pemerintah kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh In
PEMERINTAHAN
SAN FRANCISCO Timnas Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan BosniaHerzegovina dengan
OLAHRAGA
SEATTLE Timnas Belgia memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan Senegal dengan skor 32 melalui pertandi
OLAHRAGA
ATLANTA Timnas Inggris memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah bangkit dari ketertinggalan dan mengalahkan RD Kong
OLAHRAGA