Huawei Rilis Watch Fit 5 dan Fit 5 Pro di Indonesia, Ini Perbedaan Fitur dan Harganya
JAKARTA Huawei resmi meluncurkan dua jam tangan pintar terbaru di Indonesia, yakni Huawei Watch Fit 5 dan Watch Fit 5 Pro, pada Selasa,
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana miliaran rupiah kepada pegawai dan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam proses pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sepanjang 2019 hingga 2025.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan dana tersebut diduga berasal dari tiga perusahaan swasta, yakni PT Kiat Global Batam Sukses, PT Tachi Trainindo, dan PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara.
Dugaan itu terungkap saat penyidik memeriksa sejumlah saksi di Polresta Barelang, Kota Batam, pada Rabu, 13 Mei 2026.Baca Juga:
Para saksi yang diperiksa antara lain Direktur PT Kiat Global Batam Sukses Nova Yanti, Direktur PT Tachi Trainindo Muhammad Aliuddin Arief, Direktur PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara Maria Agnesia Simanjuntak, Direktur Utama PT Kiat Global Batam Sukses Eko Budianto, serta Komisaris PT Tachi Trainindo Hani Fulianda.
"Penyidik berhasil mengungkap dari tiga perusahaan tersebut telah memberikan uang kepada oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai miliaran rupiah dalam kurun waktu 2019 sampai 2025," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Mei 2026.
Menurut dia, penyidik juga mendalami dugaan praktik korupsi dalam pembinaan, pelatihan, hingga penerbitan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain secara melawan hukum.
Pemberian uang diduga dilakukan secara tunai maupun melalui transfer ke rekening tertentu yang telah ditentukan oleh pihak terkait.
Dalam perkara ini, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel bersama Irvian Bobby Mahendro didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar bersama sembilan terdakwa lainnya.
Selain dugaan pemerasan, Immanuel Ebenezer juga disebut menerima keuntungan senilai Rp70 juta serta gratifikasi sebesar Rp3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi di sektor pelayanan publik yang semestinya berorientasi pada keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.*
JAKARTA Huawei resmi meluncurkan dua jam tangan pintar terbaru di Indonesia, yakni Huawei Watch Fit 5 dan Watch Fit 5 Pro, pada Selasa,
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus menegaskan bahwa penilaian mengenai kondisi kesehatan Presiden ke7 R
POLITIK
LABURA Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek jaringan peredaran narkotika di Lorong 6, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuh
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara kembali menutup enam titik perlintasan liar di sejumlah daerah
NASIONAL
DELI SERDANG Aksi seorang guru ngaji bernama Halimah Tusadiyah (HT) yang membongkar dugaan lokasi transaksi narkoba di dekat Rumah Tahfi
HUKUM DAN KRIMINAL
BEIJING Gedung Putih menyebut Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping sepakat bahwa Selat Hormuz harus tetap
INTERNASIONAL
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik jalannya persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Y
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah meng
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana miliaran rupiah kepada pegawai dan pejabat di Kementerian Keten
HUKUM DAN KRIMINAL