Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara milik PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang diduga berlangsung sejak 2016 hingga 2025.
Tersangka berinisial MJE, yang disebut sebagai pemilik PT CBU, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, mengatakan MJE sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Baca Juga:
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan MJE sebagai tersangka," kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Mei 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung mengaku telah menyita 1.626 dokumen, memeriksa 129 barang bukti elektronik, serta meminta keterangan dari sekitar 80 saksi.
Menurut penyidik, MJE diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial ST, yang disebut sebagai beneficial owner PT AKT.
Keduanya diduga menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar guna mendukung aktivitas ekspor batu bara.
Padahal, izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Meski izin telah dicabut, aktivitas ekspor batu bara diduga tetap berjalan melalui perusahaan dan afiliasi yang berkaitan dengan PT AKT.
Penyidik menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan berkaitan dengan dugaan aktivitas tambang ilegal.
Atas perbuatannya, MJE dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.