BREAKING NEWS
Kamis, 14 Mei 2026

Kasus Korupsi Inalum, Terdakwa Dante Sinaga Bantah Dakwaan dan Minta Dibebaskan

Dharma - Rabu, 13 Mei 2026 19:47 WIB
Kasus Korupsi Inalum, Terdakwa Dante Sinaga Bantah Dakwaan dan Minta Dibebaskan
Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga, menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menilai dakwaan tersebut tidak sesuai dengan periode jabatannya di perusahaan pelat merah itu.

Keberatan tersebut disampaikan Dante dalam sidang agenda perlawanan atas dakwaan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 13 Mei 2026.

Baca Juga:

Sidang dipimpin majelis hakim As'ad Rahim Lubis.

Usai persidangan, Dante menegaskan bahwa inti keberatannya terletak pada tuduhan jaksa yang disebut terjadi di luar masa jabatannya sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.

"Keberatan saya, yang didakwakan kepada saya sebagai tuduhan itu di luar masa jabatan saya. Itu keberatan paling berat yang saya sampaikan," kata Dante kepada wartawan.

Ia menyebut seluruh dugaan perbuatan yang dialamatkan kepadanya terjadi setelah dirinya tidak lagi menjabat di Inalum.

"Semua tuduhan yang dilakukan di luar masa jabatan saya, itu keberatan saya," ujarnya.

Dante juga meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa dan membebaskannya dari perkara tersebut.

"Permohonan saya, dakwaan jaksa penuntut umum dibatalkan, kemudian saya dibebaskan," katanya.

Penasihat hukum Dante, Kasmin Sidauruk, menilai dakwaan JPU tidak cermat karena mengaitkan kliennya dengan periode dugaan tindak pidana hingga 2024, sementara Dante berhenti menjabat pada April 2020.

"Jaksa mendakwa klien kami melakukan tindak pidana korupsi tahun 2024, sedangkan klien kami bekerja sampai April 2020. Jadi itu tidak berdasarkan dan tidak cermat," ujar Kasmin.

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dirut PUD Pasar Medan Laporkan Dugaan Korupsi Internal ke Kejari Medan
Usai Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Rp27 Miliar Jadi Sorotan, Gus Ipul Nonaktifkan 2 Pejabat Kemensos
Kasus Korupsi Ombudsman RI Melebar: Kejagung Ungkap Dugaan Jual Beli LAHP, Uang Rp600 Juta Dikembalikan PT Toshida
Prabowo Ungkap Temuan Rp 39 Triliun Aset Koruptor di Rekening Tak Aktif: Mungkin Banyak Piaraan, Jadi Istrinya Tak Tahu
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Hadapi Tuntutan Jaksa Setebal 1.597 Halaman dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru