MEDAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga, menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menilai dakwaan tersebut tidak sesuai dengan periode jabatannya di perusahaan pelat merah itu.
Keberatan tersebut disampaikan Dante dalam sidang agenda perlawanan atas dakwaan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 13 Mei 2026.
Usai persidangan, Dante menegaskan bahwa inti keberatannya terletak pada tuduhan jaksa yang disebut terjadi di luar masa jabatannya sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.
"Keberatan saya, yang didakwakan kepada saya sebagai tuduhan itu di luar masa jabatan saya. Itu keberatan paling berat yang saya sampaikan," kata Dante kepada wartawan.
Ia menyebut seluruh dugaan perbuatan yang dialamatkan kepadanya terjadi setelah dirinya tidak lagi menjabat di Inalum.
"Semua tuduhan yang dilakukan di luar masa jabatan saya, itu keberatan saya," ujarnya.
Dante juga meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa dan membebaskannya dari perkara tersebut.
"Permohonan saya, dakwaan jaksa penuntut umum dibatalkan, kemudian saya dibebaskan," katanya.
Penasihat hukum Dante, Kasmin Sidauruk, menilai dakwaan JPU tidak cermat karena mengaitkan kliennya dengan periode dugaan tindak pidana hingga 2024, sementara Dante berhenti menjabat pada April 2020.
"Jaksa mendakwa klien kami melakukan tindak pidana korupsi tahun 2024, sedangkan klien kami bekerja sampai April 2020. Jadi itu tidak berdasarkan dan tidak cermat," ujar Kasmin.