Tutup Celah Pembiayaan SDGs: APINDO, Bappenas, dan PBB Resmikan Platform Investasi Global
JAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama Perserikatan BangsaBangsa (PBB) dan Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Indonesia
NASIONAL
MEDAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga, menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menilai dakwaan tersebut tidak sesuai dengan periode jabatannya di perusahaan pelat merah itu.
Keberatan tersebut disampaikan Dante dalam sidang agenda perlawanan atas dakwaan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 13 Mei 2026.Baca Juga:
Sidang dipimpin majelis hakim As'ad Rahim Lubis.
Usai persidangan, Dante menegaskan bahwa inti keberatannya terletak pada tuduhan jaksa yang disebut terjadi di luar masa jabatannya sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.
"Keberatan saya, yang didakwakan kepada saya sebagai tuduhan itu di luar masa jabatan saya. Itu keberatan paling berat yang saya sampaikan," kata Dante kepada wartawan.
Ia menyebut seluruh dugaan perbuatan yang dialamatkan kepadanya terjadi setelah dirinya tidak lagi menjabat di Inalum.
"Semua tuduhan yang dilakukan di luar masa jabatan saya, itu keberatan saya," ujarnya.
Dante juga meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa dan membebaskannya dari perkara tersebut.
"Permohonan saya, dakwaan jaksa penuntut umum dibatalkan, kemudian saya dibebaskan," katanya.
Penasihat hukum Dante, Kasmin Sidauruk, menilai dakwaan JPU tidak cermat karena mengaitkan kliennya dengan periode dugaan tindak pidana hingga 2024, sementara Dante berhenti menjabat pada April 2020.
"Jaksa mendakwa klien kami melakukan tindak pidana korupsi tahun 2024, sedangkan klien kami bekerja sampai April 2020. Jadi itu tidak berdasarkan dan tidak cermat," ujar Kasmin.
JAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama Perserikatan BangsaBangsa (PBB) dan Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Indonesia
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 di Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, mengalami mual dan muntah setelah menyantap
KESEHATAN
JAKARTA Para penggugat persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berencana menemui DPR, DPD, dan MPR setelah Mahkamah K
POLITIK
JAKARTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima laporan terhadap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pe
POLITIK
MEDAN Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyoroti tantangan berat yang dihadapi media online dalam mempertahankan keberlangsungan u
NASIONAL
JAKARTA Irjen Pol Pasma Royce resmi menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali setelah serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin
NASIONAL
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyarat
POLITIK
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara menutup operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan be
KESEHATAN
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA
MEDAN Seorang pria berinisial PH alias Bapak Ica (29) ditangkap polisi setelah aksinya menghadang dan diduga memalak sopir truk di Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL