Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga, menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menilai dakwaan tersebut tidak sesuai dengan periode jabatannya di perusahaan pelat merah itu.
Keberatan tersebut disampaikan Dante dalam sidang agenda perlawanan atas dakwaan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 13 Mei 2026.
Baca Juga:
Sidang dipimpin majelis hakim As'ad Rahim Lubis.
Usai persidangan, Dante menegaskan bahwa inti keberatannya terletak pada tuduhan jaksa yang disebut terjadi di luar masa jabatannya sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.
"Keberatan saya, yang didakwakan kepada saya sebagai tuduhan itu di luar masa jabatan saya. Itu keberatan paling berat yang saya sampaikan," kata Dante kepada wartawan.
Ia menyebut seluruh dugaan perbuatan yang dialamatkan kepadanya terjadi setelah dirinya tidak lagi menjabat di Inalum.
"Semua tuduhan yang dilakukan di luar masa jabatan saya, itu keberatan saya," ujarnya.
Dante juga meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa dan membebaskannya dari perkara tersebut.
"Permohonan saya, dakwaan jaksa penuntut umum dibatalkan, kemudian saya dibebaskan," katanya.
Penasihat hukum Dante, Kasmin Sidauruk, menilai dakwaan JPU tidak cermat karena mengaitkan kliennya dengan periode dugaan tindak pidana hingga 2024, sementara Dante berhenti menjabat pada April 2020.
"Jaksa mendakwa klien kami melakukan tindak pidana korupsi tahun 2024, sedangkan klien kami bekerja sampai April 2020. Jadi itu tidak berdasarkan dan tidak cermat," ujar Kasmin.
Ia menegaskan bahwa hukum pidana tidak dapat membebankan seseorang atas perbuatan yang terjadi setelah tidak lagi memiliki kewenangan.
"Tidak ada kesalahan tanpa perbuatan," katanya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum dan menerima perlawanan terdakwa.
Sementara itu, kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar USD 9 juta atau setara Rp141 miliar.
Selain Dante Sinaga, perkara ini juga menjerat tiga terdakwa lain dari lingkungan PT Inalum dan PT PASU.*
(tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.