BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Dirut PUD Pasar Medan Laporkan Dugaan Korupsi Internal ke Kejari Medan

Dharma - Rabu, 13 Mei 2026 19:30 WIB
Dirut PUD Pasar Medan Laporkan Dugaan Korupsi Internal ke Kejari Medan
Kejaksaan Negeri Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di internal instansinya ke Kejaksaan Negeri Medan.

Laporan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi yang terjadi sebelum Anggia menjabat sebagai dirut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Baca Juga:

Namun, ia belum merinci isi laporan yang disampaikan oleh pimpinan BUMD tersebut.

"Iya (laporan diterima)," kata Valentino, Rabu, 13 Mei 2026.

Valentino menyebutkan laporan itu telah diteruskan ke bidang pidana khusus (Pidsus) untuk ditindaklanjuti. Ia mengaku belum mengetahui secara detail materi yang dilaporkan.

"Kalau laporannya saya belum baca karena sudah masuk bidang Pidsus," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Medan juga telah memanggil Anggia Ramadhan untuk dimintai klarifikasi terkait pengelolaan sewa kios dan parkir di lingkungan PUD Pasar Kota Medan.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami sejumlah persoalan yang memicu polemik di dua pasar.

"Kami minta klarifikasi terkait sewa kios dan parkir, kenapa diputus kontraknya, karena sempat ribut di dua pasar," kata Valentino.

Dalam pemeriksaan itu, Anggia menjelaskan keputusan pemutusan kontrak dilakukan karena target pendapatan asli daerah (PAD) tidak tercapai.

Kejaksaan menyatakan akan menelusuri lebih lanjut keterangan tersebut dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Rp27 Miliar Jadi Sorotan, Gus Ipul Nonaktifkan 2 Pejabat Kemensos
Kasus Korupsi Ombudsman RI Melebar: Kejagung Ungkap Dugaan Jual Beli LAHP, Uang Rp600 Juta Dikembalikan PT Toshida
Prabowo Ungkap Temuan Rp 39 Triliun Aset Koruptor di Rekening Tak Aktif: Mungkin Banyak Piaraan, Jadi Istrinya Tak Tahu
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Hadapi Tuntutan Jaksa Setebal 1.597 Halaman dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Prabowo Geram Izin Investasi Bisa Sampai 2 Tahun, Minta Bentuk Satgas Deregulasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru