Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA – Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya, melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam pengolahan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pelanggaran itu diduga menjadi pemicu keracunan yang dialami sekitar 200 siswa dari 12 sekolah di wilayah tersebut pada Senin (11/5/2026).
Perwakilan BGN Jawa Timur sekaligus Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Surabaya, Kusmayanti, mengungkapkan salah satu temuan utama adalah tidak adanya pengawas gizi saat bahan baku makanan tiba di lokasi pengolahan.Baca Juga:
"SPPG yang bersangkutan terjadi kesalahan penerapan. Di antaranya, pengawas gizi tidak ada di tempat saat kualitas bahan baku datang," ujar Kusmayanti dalam rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya, Rabu (13/5/2026).
Ia menyebut, kondisi tersebut membuat proses pengawasan mutu makanan tidak berjalan optimal.
BGN juga tidak dapat memastikan pada tahap mana makanan mengalami kerusakan, apakah saat pengolahan di SPPG atau ketika distribusi ke sekolah-sekolah.
Selain itu, sampel makanan yang seharusnya diuji di laboratorium juga mengalami kerusakan karena penanganan yang tidak sesuai prosedur.
Makanan disebut sempat dikeluarkan dari lemari pendingin tanpa perlakuan khusus.
"Harusnya ketika dikeluarkan ada treatment khusus dan dimasukkan ke cooler box, tidak dibiarkan di suhu ruangan. Akibatnya, hanya daging yang masih bisa diambil sampelnya," kata dia.
BGN Jawa Timur menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut. Kusmayanti menyebut kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius dalam pelaksanaan program MBG ke depan.
"Dengan segala kerendahan hati kami memohon maaf. Ini menjadi catatan bagi kami untuk jauh lebih waspada dan lebih berhati-hati dalam penerapan SOP," ujarnya.
Sebelumnya, sekitar 200 siswa dari jenjang TK, SD, hingga SMP di kawasan Tembok Dukuh mengalami gejala keracunan seperti mual, pusing, dan muntah setelah mengonsumsi makanan dari program MBG.
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL