Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA – Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya, melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam pengolahan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pelanggaran itu diduga menjadi pemicu keracunan yang dialami sekitar 200 siswa dari 12 sekolah di wilayah tersebut pada Senin (11/5/2026).
Perwakilan BGN Jawa Timur sekaligus Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Surabaya, Kusmayanti, mengungkapkan salah satu temuan utama adalah tidak adanya pengawas gizi saat bahan baku makanan tiba di lokasi pengolahan.Baca Juga:
"SPPG yang bersangkutan terjadi kesalahan penerapan. Di antaranya, pengawas gizi tidak ada di tempat saat kualitas bahan baku datang," ujar Kusmayanti dalam rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya, Rabu (13/5/2026).
Ia menyebut, kondisi tersebut membuat proses pengawasan mutu makanan tidak berjalan optimal.
BGN juga tidak dapat memastikan pada tahap mana makanan mengalami kerusakan, apakah saat pengolahan di SPPG atau ketika distribusi ke sekolah-sekolah.
Selain itu, sampel makanan yang seharusnya diuji di laboratorium juga mengalami kerusakan karena penanganan yang tidak sesuai prosedur.
Makanan disebut sempat dikeluarkan dari lemari pendingin tanpa perlakuan khusus.
"Harusnya ketika dikeluarkan ada treatment khusus dan dimasukkan ke cooler box, tidak dibiarkan di suhu ruangan. Akibatnya, hanya daging yang masih bisa diambil sampelnya," kata dia.
BGN Jawa Timur menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut. Kusmayanti menyebut kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius dalam pelaksanaan program MBG ke depan.
"Dengan segala kerendahan hati kami memohon maaf. Ini menjadi catatan bagi kami untuk jauh lebih waspada dan lebih berhati-hati dalam penerapan SOP," ujarnya.
Sebelumnya, sekitar 200 siswa dari jenjang TK, SD, hingga SMP di kawasan Tembok Dukuh mengalami gejala keracunan seperti mual, pusing, dan muntah setelah mengonsumsi makanan dari program MBG.
Sebagian di antaranya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Surabaya.
Puskesmas Tembok Dukuh mencatat, hampir seluruh siswa dari 12 sekolah yang menerima distribusi makanan tersebut mengeluhkan gejala serupa.*
(km/ad)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN