Uang tersebut telah disita penyidik dalam proses penyidikan yang masih berjalan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengatakan pengembalian uang itu dilakukan sekitar sepekan lalu.
"Betul (ada pengembalian uang Rp600 juta), sudah kita sita. Sekitar seminggu lalu," kata Syarif di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Syarif menjelaskan, pengembalian dana tersebut tidak dilakukan atas nama Hery Susanto, melainkan berkaitan dengan transaksi dalam perkara yang sedang diusut.
Ia menyebut pengembalian terjadi sebelum penangkapan Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda.
"Pengembalian uang tersebut sebelum penangkapan Dirut PT Toshida," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung melakukan penangkapan terhadap Laode Sinarwan Oda pada Senin malam, 11 Mei 2026, setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Laode diamankan di sebuah rumah di Jakarta Selatan sebelum dibawa ke Gedung Bundar Kejagung untuk diperiksa.
Dalam perkembangan perkara ini, penyidik juga tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan lain yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung menyebut sedikitnya 17 perusahaan diduga terlibat dalam skema tersebut.