Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai membacakan tuntutan terhadap terdakwa dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Makarim, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan surat tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu mencapai 1.597 halaman.
"Perlu kami sampaikan dan kami minta persetujuan Yang Mulia. Mengingat surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.Baca Juga:
Jaksa menjelaskan dokumen tuntutan tersebut disusun secara sistematis mulai dari pendahuluan, fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis hingga kesimpulan.
Karena dokumen dinilai terlalu tebal, jaksa meminta izin kepada majelis hakim agar hanya membacakan poin-poin utama dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyetujui permintaan tersebut.
Ia meminta proses pembacaan tuntutan dapat diselesaikan sebelum waktu maghrib lantaran terdakwa memiliki agenda medis pada malam hari.
"Yang jelas pada intinya kan sudah termuat lengkap. Diupayakan sebelum maghrib sudah bisa selesai," kata hakim.
Sebelum pembacaan tuntutan dilanjutkan, majelis hakim sempat memastikan kesiapan Nadiem mengikuti jalannya sidang.
"Saya insya Allah siap menghadapi sidang hari ini," ujar Nadiem.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Nadiem bersama tiga terdakwa lain telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL