Kabupaten Simalungun Raih Juara I Stand Terbaik Nasional di PENAS XVII 2026 Gorontalo
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pada ajang Pekan Nasional (PENAS) P
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai membacakan tuntutan terhadap terdakwa dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Makarim, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan surat tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu mencapai 1.597 halaman.
"Perlu kami sampaikan dan kami minta persetujuan Yang Mulia. Mengingat surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.Baca Juga:
Jaksa menjelaskan dokumen tuntutan tersebut disusun secara sistematis mulai dari pendahuluan, fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis hingga kesimpulan.
Karena dokumen dinilai terlalu tebal, jaksa meminta izin kepada majelis hakim agar hanya membacakan poin-poin utama dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyetujui permintaan tersebut.
Ia meminta proses pembacaan tuntutan dapat diselesaikan sebelum waktu maghrib lantaran terdakwa memiliki agenda medis pada malam hari.
"Yang jelas pada intinya kan sudah termuat lengkap. Diupayakan sebelum maghrib sudah bisa selesai," kata hakim.
Sebelum pembacaan tuntutan dilanjutkan, majelis hakim sempat memastikan kesiapan Nadiem mengikuti jalannya sidang.
"Saya insya Allah siap menghadapi sidang hari ini," ujar Nadiem.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Nadiem bersama tiga terdakwa lain telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara terdakwa lain, Mulyatsyah, disebut menerima dana sebesar 120 ribu dolar Singapura dan 150 ribu dolar Amerika Serikat.
Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di sektor pendidikan hanya pada perangkat berbasis Chrome milik Google.
Perbuatan itu disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Atas kasus tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
(km/ad)
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pada ajang Pekan Nasional (PENAS) P
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengalokasikan anggaran lebih dari Rp39 miliar untuk pembangunan ruas jalan Ujung Pa
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, A. Malik Musa, SH, M.Hum, menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran Pengurus
NASIONAL
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun bersama Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar memperkuat kemitraan antara Satuan Pelayana
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali membuka pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo melalui platfo
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sebu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR y
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/11030 yang melarang aparatur sipil negara (ASN)
PEMERINTAHAN
PALUTA Perbaikan ruas jalan HutaimbaruSipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang dikerjakan Pemerintah Provinsi Sumatera U
EKONOMI
MEDAN Suasana Car Free Day (CFD) di kawasan Kota Tua Kesawan, Medan, Minggu (28/6/2026), berlangsung lebih semarak dari biasanya. Selain
PEMERINTAHAN