BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Nadiem Kaget Ibam Divonis 4 Tahun Penjara: Menurut Saya Ini Tidak Masuk Akal dan Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Nurul - Rabu, 13 Mei 2026 13:32 WIB
Nadiem Kaget Ibam Divonis 4 Tahun Penjara: Menurut Saya Ini Tidak Masuk Akal dan Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Nadiem Makarim. (Foto: Gilang Faturahman/detikFoto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menilai vonis 4 tahun penjara terhadap mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, sebagai putusan yang "sangat tidak masuk akal".

Nadiem menyampaikan hal itu menjelang sidang pembacaan tuntutan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026). Ia mengaku kaget dan syok atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ibam.

"Saya hanya kaget dan syok bahwa Ibam tidak diputus bebas kemarin. Itu satu hal yang menurut saya sangat tidak masuk akal," ujar Nadiem.

Baca Juga:

Ia juga menyinggung adanya dissenting opinion dari dua hakim dalam putusan tersebut yang menilai Ibrahim Arief tidak terbukti memenuhi unsur dakwaan jaksa dan seharusnya dibebaskan. Menurut Nadiem, pendapat berbeda itu perlu menjadi perhatian publik.

"Saya harap masyarakat benar-benar menyimak dissenting opinion itu karena kebenaran itu ada di situ," katanya.

Nadiem menegaskan keyakinannya bahwa Ibam tidak bersalah dalam perkara tersebut. Ia menyebut vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim sebagai hal yang menyedihkan dan tidak mencerminkan fakta persidangan menurut pandangannya.

Dalam perkara ini, Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider, setelah dinilai terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.*

(k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gelang Elektronik di Kaki Nadiem Jadi Perhatian Saat Hadiri Sidang Tuntutan Korupsi Chromebook
Hakim Ungkap Ibam Tahu Kelemahan Chromebook, tetapi Tetap Tonjolkan Keunggulan ChromeOS
Hari Ini Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun
Dua dari Lima Hakim Berbeda Pendapat, Ibrahim Arief Dinilai Tak Bersalah dan Harus Divonis Bebas di Kasus Korupsi Chromebook
Hakim Ungkap Kerugian Negara Kasus Chromebook Capai Rp 5,2 Triliun, Lebih Besar dari Tuntutan Jaksa
Hakim Sebut Ibrahim Arief Tak Nikmati Aliran Dana Korupsi Chromebook, Namun Tetap Divonis 4 Tahun Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru