Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menilai vonis 4 tahun penjara terhadap mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, sebagai putusan yang "sangat tidak masuk akal".
Nadiem menyampaikan hal itu menjelang sidang pembacaan tuntutan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026). Ia mengaku kaget dan syok atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ibam.
"Saya hanya kaget dan syok bahwa Ibam tidak diputus bebas kemarin. Itu satu hal yang menurut saya sangat tidak masuk akal," ujar Nadiem.Baca Juga:
Ia juga menyinggung adanya dissenting opinion dari dua hakim dalam putusan tersebut yang menilai Ibrahim Arief tidak terbukti memenuhi unsur dakwaan jaksa dan seharusnya dibebaskan. Menurut Nadiem, pendapat berbeda itu perlu menjadi perhatian publik.
"Saya harap masyarakat benar-benar menyimak dissenting opinion itu karena kebenaran itu ada di situ," katanya.
Nadiem menegaskan keyakinannya bahwa Ibam tidak bersalah dalam perkara tersebut. Ia menyebut vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim sebagai hal yang menyedihkan dan tidak mencerminkan fakta persidangan menurut pandangannya.
Dalam perkara ini, Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider, setelah dinilai terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.*
(k/dh)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL