JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menilai vonis 4 tahun penjara terhadap mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, sebagai putusan yang "sangat tidak masuk akal".
Nadiem menyampaikan hal itu menjelang sidang pembacaan tuntutan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026). Ia mengaku kaget dan syok atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ibam.
"Saya hanya kaget dan syok bahwa Ibam tidak diputus bebas kemarin. Itu satu hal yang menurut saya sangat tidak masuk akal," ujar Nadiem.
Ia juga menyinggung adanya dissenting opinion dari dua hakim dalam putusan tersebut yang menilai Ibrahim Arief tidak terbukti memenuhi unsur dakwaan jaksa dan seharusnya dibebaskan. Menurut Nadiem, pendapat berbeda itu perlu menjadi perhatian publik.
"Saya harap masyarakat benar-benar menyimak dissenting opinion itu karena kebenaran itu ada di situ," katanya.
Nadiem menegaskan keyakinannya bahwa Ibam tidak bersalah dalam perkara tersebut. Ia menyebut vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim sebagai hal yang menyedihkan dan tidak mencerminkan fakta persidangan menurut pandangannya.
Dalam perkara ini, Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider, setelah dinilai terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.*
(k/dh)
Editor
: Dharma
Nadiem Kaget Ibam Divonis 4 Tahun Penjara: Menurut Saya Ini Tidak Masuk Akal dan Tidak Sesuai Fakta Persidangan