Tiga Gempa Kuat Guncang RI dalam Sehari, BMKG Buktikan Tak Ada yang Saling Memicu
JAKARTA Tiga gempa kuat mengguncang sejumlah wilayah Indonesia dalam waktu berdekatan pada Sabtu (15/8/2026). Gempa terjadi di Nusa Tengga
NASIONAL
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, telah mengetahui sejumlah kelemahan Chromebook sejak Februari 2020. Namun, dalam berbagai rapat, Ibam disebut tetap menonjolkan keunggulan perangkat berbasis ChromeOS tersebut.
Hal itu disampaikan hakim anggota, Sunoto, saat membacakan pertimbangan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Hakim menyebut terdapat tiga kelemahan Chromebook yang diketahui Ibam sejak awal, yakni keterbatasan koneksi internet, masalah kompatibilitas dengan aplikasi Kemendikbudristek, serta masih diperlukannya perangkat berbasis Windows.Baca Juga:
"Fakta bahwa terdakwa pada tanggal 21 Februari 2020 mengetahui dan menuangkan dalam engineering update tiga kelemahan Chromebook yaitu keterbatasan koneksi internet, masalah kompatibilitas dengan aplikasi kementerian, dan tetap diperlukannya perangkat berbasis Windows," ujar hakim dalam persidangan.
Meski demikian, hakim menilai Ibam dalam rapat-rapat berikutnya tetap memaparkan Chromebook dengan lebih menonjolkan keunggulan ChromeOS tanpa menjelaskan kelemahan perangkat tersebut secara seimbang.
Selain itu, majelis hakim juga menyoroti tindakan Ibam yang disebut mengetahui harga pasar Chromebook, tetapi justru menyembunyikan slide terkait harga tersebut atas arahan mantan staf khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani.
Menurut hakim, Ibam bukan sekadar pihak yang mengikuti kebijakan, melainkan memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
"Fakta hukum menunjukkan terdakwa bukan pihak pinggiran atau marginal aktor yang sekadar mengikuti arus kebijakan, melainkan technocratic aktif yang memiliki agensi nyata dalam peristiwa pidana," kata hakim.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief. Selain hukuman badan, Ibam juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP lama.*
(k/dh)
JAKARTA Tiga gempa kuat mengguncang sejumlah wilayah Indonesia dalam waktu berdekatan pada Sabtu (15/8/2026). Gempa terjadi di Nusa Tengga
NASIONAL
JAKARTA Korban meninggal dunia akibat gempa bumi yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah menjadi 51 orang. Data tersebut meru
PERISTIWA
BENGKULU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Bengkulu terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengada
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nomor WhatsApp yang diblokir orang lain memang tidak akan mendapatkan notifikasi khusus dari WhatsApp. Namun, ada sejumlah tanda y
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal terkait dugaan pemberian a
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah pusat bergerak cepat menangani dampak gempa bumi yang mengguncang Flores, Nu
NASIONAL
KUALA LUMPUR Gempa kuat yang mengguncang Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah pada Sabtu (15/8/2026) turut dirasakan hingga wilayah Malaysia
PERISTIWA
BANDA ACEH Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Aceh Taqwaddin meminta seluruh pihak menjaga perdamaian di Aceh setelah kerusu
POLITIK
JAKARTA Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal upah pengupas bawang merah sebesar Rp700 ribu per kilogram menjadi sorotan publik. Perny
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti merespons rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mulai meng
NASIONAL