Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, telah mengetahui sejumlah kelemahan Chromebook sejak Februari 2020. Namun, dalam berbagai rapat, Ibam disebut tetap menonjolkan keunggulan perangkat berbasis ChromeOS tersebut.
Hal itu disampaikan hakim anggota, Sunoto, saat membacakan pertimbangan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Hakim menyebut terdapat tiga kelemahan Chromebook yang diketahui Ibam sejak awal, yakni keterbatasan koneksi internet, masalah kompatibilitas dengan aplikasi Kemendikbudristek, serta masih diperlukannya perangkat berbasis Windows.Baca Juga:
"Fakta bahwa terdakwa pada tanggal 21 Februari 2020 mengetahui dan menuangkan dalam engineering update tiga kelemahan Chromebook yaitu keterbatasan koneksi internet, masalah kompatibilitas dengan aplikasi kementerian, dan tetap diperlukannya perangkat berbasis Windows," ujar hakim dalam persidangan.
Meski demikian, hakim menilai Ibam dalam rapat-rapat berikutnya tetap memaparkan Chromebook dengan lebih menonjolkan keunggulan ChromeOS tanpa menjelaskan kelemahan perangkat tersebut secara seimbang.
Selain itu, majelis hakim juga menyoroti tindakan Ibam yang disebut mengetahui harga pasar Chromebook, tetapi justru menyembunyikan slide terkait harga tersebut atas arahan mantan staf khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani.
Menurut hakim, Ibam bukan sekadar pihak yang mengikuti kebijakan, melainkan memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
"Fakta hukum menunjukkan terdakwa bukan pihak pinggiran atau marginal aktor yang sekadar mengikuti arus kebijakan, melainkan technocratic aktif yang memiliki agensi nyata dalam peristiwa pidana," kata hakim.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief. Selain hukuman badan, Ibam juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP lama.*
(k/dh)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL