PMPHI Serukan Orangtua Larang Anaknya Makan MBG
MEDAN Koordinator Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut Gandi Parapat, menyerukan agar seluruh orang tua siswa melara
KESEHATAN
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek, Rabu (13/5/2026).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah seluruh proses pembuktian dinyatakan selesai oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, mengatakan jaksa penuntut umum telah meminta jadwal pembacaan tuntutan dilakukan hari ini.Baca Juga:
"Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu tanggal 13 Mei 2026," ujar Purwanto dalam persidangan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut jaksa penuntut umum siap membacakan tuntutan. Namun, pelaksanaan sidang tetap bergantung pada keputusan majelis hakim karena kondisi kesehatan Nadiem yang disebut akan menjalani operasi pada hari yang sama.
"Ya, kita lihat besok hasil persidangan dibuka nanti apakah memang dia sakit atau seperti apa. Itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim," kata Anang.
Sebelumnya, majelis hakim telah mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah melalui Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam status tersebut, Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh dan hanya diperbolehkan keluar untuk keperluan operasi maupun kontrol medis dengan izin tertulis dari majelis hakim berdasarkan rekomendasi dokter.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri maupun pihak lain terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM dengan nilai mencapai Rp809 miliar.
Jaksa juga mengungkap total kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun yang berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Selain Nadiem, sejumlah pihak lain turut disebut dalam dakwaan, di antaranya mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Mulyatsyah.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.*
MEDAN Koordinator Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut Gandi Parapat, menyerukan agar seluruh orang tua siswa melara
KESEHATAN
LANGKAT Sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1821 AGI terjun ke aliran Sungai Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera
PERISTIWA
JANTHO Potensi sumber daya alam dan ekonomi Aceh yang beragam membutuhkan generasi muda yang tidak hanya mampu melihat peluang, tetapi j
NASIONAL
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya melepas ribuan peserta Fun Run 5K putra dan putri dalam rangka memperingati Hari
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh insan perhubungan dan pemangku kepentingan menjadikan Hari P
PEMERINTAHAN
MEDAN Kodam I/Bukit Barisan menggelar Fun Run 5K dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di
NASIONAL
BATAM Anggota DPRD Kabupaten Langkat sekaligus kader Partai Golkar, Edi Bahagia Sinuraya, menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek)
POLITIK
MEDAN Seorang pria berinisial RM, 33 tahun, yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) ditangkap polisi di Kota Medan, Sumatera Utara, kar
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Aceh Barat Daya (Abdya) dikenal sebagai salah satu daerah penghasil sumber daya alam di Aceh. Selain memiliki beras khas yang
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak masyarakat, terutama kalangan pemuda, untuk membentengi diri dari berbagai ancam
NASIONAL