Prabowo Ngaku Kirim Tim Rahasia ke China-India-Mesir, Buat Apa?
BATANG Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa dirinya telah mengirim sejumlah tim ke berbagai negara untuk mempelajari praktik terb
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek, Rabu (13/5/2026).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah seluruh proses pembuktian dinyatakan selesai oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, mengatakan jaksa penuntut umum telah meminta jadwal pembacaan tuntutan dilakukan hari ini.Baca Juga:
"Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu tanggal 13 Mei 2026," ujar Purwanto dalam persidangan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut jaksa penuntut umum siap membacakan tuntutan. Namun, pelaksanaan sidang tetap bergantung pada keputusan majelis hakim karena kondisi kesehatan Nadiem yang disebut akan menjalani operasi pada hari yang sama.
"Ya, kita lihat besok hasil persidangan dibuka nanti apakah memang dia sakit atau seperti apa. Itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim," kata Anang.
Sebelumnya, majelis hakim telah mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah melalui Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam status tersebut, Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh dan hanya diperbolehkan keluar untuk keperluan operasi maupun kontrol medis dengan izin tertulis dari majelis hakim berdasarkan rekomendasi dokter.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri maupun pihak lain terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM dengan nilai mencapai Rp809 miliar.
Jaksa juga mengungkap total kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun yang berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Selain Nadiem, sejumlah pihak lain turut disebut dalam dakwaan, di antaranya mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Mulyatsyah.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.*
BATANG Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa dirinya telah mengirim sejumlah tim ke berbagai negara untuk mempelajari praktik terb
PEMERINTAHAN
BATANG Presiden Prabowo Subianto meresmikan pelaksanaan akad massal 62.710 unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi yang digelar serentak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permoho
NASIONAL
BATANG Presiden Prabowo Subianto mengingatkan seluruh bangsa Indonesia untuk siap secara mental menghadapi kemungkinan meluasnya perang di
POLITIK
JAKARTA Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pencarian buron kasus suap PAW anggota DPR, Harun Masiku, masih menjadi beban pikira
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus memberikan klarifikasi terkait polemik pernyataannya yang disebut menyebut wartawan s
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo tetap mempertahankan permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam sidang lanjutan praperadilan di Peng
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menuai sorotan setelah pernyataannya yang menyebut kehadiran awak media di ruang rapat seba
POLITIK
BATANG Presiden Prabowo Subianto meminta Bank Indonesia (BI), pemerintah, serta bankbank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Hi
EKONOMI
BATANG Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh jajaran pemerintah dan aparat ikut terlibat dalam gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, d
PEMERINTAHAN