Diterjang Angin Kencang, Pohon Besar Tumbang Blokir Jalan di Tanah Lapang Merdeka Binjai
BINJAI Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan sebatang pohon besar tumbang di kawasan Tanah Lapang Merdeka, Kota Binjai, Kamis (30
PERISTIWA
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek, Rabu (13/5/2026).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah seluruh proses pembuktian dinyatakan selesai oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, mengatakan jaksa penuntut umum telah meminta jadwal pembacaan tuntutan dilakukan hari ini.Baca Juga:
"Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu tanggal 13 Mei 2026," ujar Purwanto dalam persidangan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut jaksa penuntut umum siap membacakan tuntutan. Namun, pelaksanaan sidang tetap bergantung pada keputusan majelis hakim karena kondisi kesehatan Nadiem yang disebut akan menjalani operasi pada hari yang sama.
"Ya, kita lihat besok hasil persidangan dibuka nanti apakah memang dia sakit atau seperti apa. Itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim," kata Anang.
Sebelumnya, majelis hakim telah mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah melalui Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam status tersebut, Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh dan hanya diperbolehkan keluar untuk keperluan operasi maupun kontrol medis dengan izin tertulis dari majelis hakim berdasarkan rekomendasi dokter.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri maupun pihak lain terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM dengan nilai mencapai Rp809 miliar.
Jaksa juga mengungkap total kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun yang berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Selain Nadiem, sejumlah pihak lain turut disebut dalam dakwaan, di antaranya mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Mulyatsyah.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.*
(in/dh)
BINJAI Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan sebatang pohon besar tumbang di kawasan Tanah Lapang Merdeka, Kota Binjai, Kamis (30
PERISTIWA
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, menerima audiensi dari Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (Bamagnas
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Sebuah kisah inspiratif kembali terukir dari pasangan kader Muhammadiyah dan Aisyiyah Aceh, Dr. H. Muhammad Yamin Abduh, S.E.,
SOSOK
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan dukungannya agar Sumut menjadi tuan rumah Asian Women U20 Vo
OLAHRAGA
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak semestinya dibebankan kepada anggaran
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan penahanan kliennya
HUKUM DAN KRIMINAL
BATANG Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa dirinya telah mengirim sejumlah tim ke berbagai negara untuk mempelajari praktik terb
PEMERINTAHAN
BATANG Presiden Prabowo Subianto meresmikan pelaksanaan akad massal 62.710 unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi yang digelar serentak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permoho
NASIONAL
BATANG Presiden Prabowo Subianto mengingatkan seluruh bangsa Indonesia untuk siap secara mental menghadapi kemungkinan meluasnya perang di
POLITIK