BREAKING NEWS
Jumat, 22 Mei 2026

Hari Ini Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun

Adelia Syafitri - Rabu, 13 Mei 2026 07:28 WIB
Hari Ini Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). (Foto: nasional.kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek, Rabu (13/5/2026).

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah seluruh proses pembuktian dinyatakan selesai oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, mengatakan jaksa penuntut umum telah meminta jadwal pembacaan tuntutan dilakukan hari ini.

Baca Juga:

"Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu tanggal 13 Mei 2026," ujar Purwanto dalam persidangan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut jaksa penuntut umum siap membacakan tuntutan. Namun, pelaksanaan sidang tetap bergantung pada keputusan majelis hakim karena kondisi kesehatan Nadiem yang disebut akan menjalani operasi pada hari yang sama.

"Ya, kita lihat besok hasil persidangan dibuka nanti apakah memang dia sakit atau seperti apa. Itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim," kata Anang.

Sebelumnya, majelis hakim telah mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah melalui Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam status tersebut, Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh dan hanya diperbolehkan keluar untuk keperluan operasi maupun kontrol medis dengan izin tertulis dari majelis hakim berdasarkan rekomendasi dokter.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri maupun pihak lain terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM dengan nilai mencapai Rp809 miliar.

Jaksa juga mengungkap total kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun yang berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Selain Nadiem, sejumlah pihak lain turut disebut dalam dakwaan, di antaranya mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Mulyatsyah.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.*

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dua dari Lima Hakim Berbeda Pendapat, Ibrahim Arief Dinilai Tak Bersalah dan Harus Divonis Bebas di Kasus Korupsi Chromebook
Hakim Ungkap Kerugian Negara Kasus Chromebook Capai Rp 5,2 Triliun, Lebih Besar dari Tuntutan Jaksa
Hakim Sebut Ibrahim Arief Tak Nikmati Aliran Dana Korupsi Chromebook, Namun Tetap Divonis 4 Tahun Penjara
Jelang Vonis Kasus Chromebook, Eks Konsultan Nadiem Ini Yakin Tak Bersalah dan Ingin Bebas
Hakim Alihkan Penahanan Nadiem Makarim ke Rumah, Eks Mendikbud Janji Tetap Kooperatif Jalani Sidang
Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Idul Adha 2026 pada 17 Mei, Penentuan Zulhijah Tunggu Hasil Rukyat Hilal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Dor! Dor!

Dor! Dor!

Oleh Dahlan IskanDOR!Mungkin tidak ada yang tewas oleh tembakan Presiden Prabowo di sidang pleno DPR kemarin. Tapi yang terluka pasti banya

OPINI