BREAKING NEWS
Sabtu, 01 Agustus 2026

Poin (b), (c), (d) Raib dari Surat Penahanan, Pengacara Febrie Adriansyah: Ini Bukan Typo, Tapi Pelanggaran KUHAP!

Johan - Kamis, 30 Juli 2026 19:33 WIB
Poin (b), (c), (d) Raib dari Surat Penahanan, Pengacara Febrie Adriansyah: Ini Bukan Typo, Tapi Pelanggaran KUHAP!
Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan penahanan kliennya tidak sah lantaran diduga melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal ini disampaikan Febri usai menjenguk kliennya di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

"Kesimpulan awal kami saat ini, ditemukan sejumlah indikasi bahwa penahanan ini, pendapat kami, penahanan ini tidak sah karena melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP kita yang baru, dan prinsip kehati-hatian," kata Febri.

Menurut Febri, ada sejumlah kejanggalan dalam surat perintah penahanan yang terbit pada Jumat (24/7/2026) lalu. Ia menyoroti hilangnya poin (b), (c), dan (d) dalam surat tersebut yang langsung meloncat ke poin (e) dan (f).

Baca Juga:

"Ini tidak mungkin typo karena poin (e) dilanjutkan dengan poin (f) di bawahnya. Ini bisa teman-teman lihat, ada nomornya dan ada uraiannya di sini," ujarnya.

Febri juga mengungkap bahwa surat perintah penahanan dan surat penetapan tersangka terhadap kliennya diterima bersamaan pada Jumat malam pukul 19.00 WIB. Padahal, Febrie baru selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung ditahan malam itu juga.

"Artinya apa? Penahanan sudah dilakukan meskipun belum ada proses pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan sudah dilakukan, Surat Perintah Penahanan sudah diberikan, meskipun penyidik tidak memperhatikan Pasal 100 ayat (5)," tegasnya.

Meski begitu, Febri mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait status hukum kliennya karena masih perlu kehati-hatian ekstra dalam menyusun langkah hukum selanjutnya.

"Keputusan untuk mengajukan praperadilan belum ada sampai saat ini ya, karena kami memang harus ekstra hati-hati," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk 20 hari masa penahanan pertama. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menjelaskan penitipan tahanan di Rutan KPK dilakukan dengan pertimbangan faktor perlindungan, mengingat rekam jejak Febrie yang pernah menangani berbagai perkara besar selama menjabat sebagai Jampidsus.

"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," kata Rudi.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum merupakan praktik yang lumrah dan terbuka dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

"Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," kata Budi.* (k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh: Advokat Harus Kuasai Teknologi Informasi untuk Hadapi Peradilan Digital
Roy Suryo Bantah Praperadilan Jilid III untuk Tunda Sidang, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya
Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, Sidang Perdana Digelar 6 Agustus
Eks Komisioner KPK Ungkap Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara Febrie Adriansyah: Ada Konflik Kepentingan
Heboh Kabar Ajudan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tewas Ditembak, Polda Metro Jaya: Itu Hoaks
Tim 9 Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, 6 Saksi Akan Dipanggil Ulang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru