BREAKING NEWS
Kamis, 30 Juli 2026

MAKI Minta Polri Waspadai Serangan Balik usai Bongkar Kasus Febrie Adriansyah

Administrator - Kamis, 30 Juli 2026 16:33 WIB
MAKI Minta Polri Waspadai Serangan Balik usai Bongkar Kasus Febrie Adriansyah
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Polri tetap fokus mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia juga mengingatkan agar institusi kepolisian mewaspadai potensi serangan balik dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh proses penegakan hukum.

Menurut Boyamin, upaya pemberantasan korupsi kerap diiringi berbagai bentuk tekanan, termasuk penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial yang dinilai dapat mengganggu proses penegakan hukum.

"Menurut saya Polri harus tetap fokus mengusut tuntas kasus korupsi. Jangan terpengaruh dengan serangan balik para koruptor yang mengincar Polri dan pimpinan Polri," kata Boyamin, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga:

Ia menilai munculnya hoaks maupun fitnah yang beredar di media sosial diduga merupakan bagian dari upaya mengalihkan perhatian publik terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Boyamin juga menyinggung pengungkapan sindikat penyebar konten hoaks oleh Polda Metro Jaya. Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap delapan tersangka dan masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memesan aktivitas penyebaran konten tersebut.

Menurutnya, penyebaran informasi yang menyesatkan berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, ia mengapresiasi langkah Polri yang terus mengusut perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah.

Selain itu, Boyamin menilai belum ada urgensi untuk melakukan pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia berpendapat, pergantian pimpinan di tengah proses penanganan perkara besar dapat memunculkan berbagai persepsi di masyarakat.

Meski demikian, Boyamin menegaskan bahwa kewenangan untuk mengangkat maupun mengganti Kapolri sepenuhnya berada di tangan Presiden sesuai ketentuan yang berlaku.* (oz/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan, Salurkan Sembako dan Santunan
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus 'Jatah Preman'
Plt Kepala BKPSDM Madina Jadi Tersangka Korupsi Program Smart Village Rp1,7 Miliar
KontraS Sumut: Kasus Penyiksaan Naik Jadi 31 dalam Setahun, TNI dan Polri Jadi Aktor Terbanyak
KPK Ungkap Dua Klaster Dugaan Korupsi OTT Bupati Pemalang: Pemerasan terhadap Bawahan hingga Dugaan Oknum Internal KPK
16 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjaring OTT KPK, Bupati Pemalang Jadi yang Terbaru!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru